JAKARTA, AFU.ID – Partai Demokrat mencurigai adanya upaya menghidupkan kembali pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilu. Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K. Harman, menilai pembatasan tersebut dapat dimunculkan dalam bentuk aturan baru meskipun Mahkamah Konstitusi telah menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Benny menyebut skema itu berpotensi dikemas sebagai rekayasa konstitusional dengan alasan efisiensi penyelenggaraan pemilu, menekan biaya, atau mencegah terlalu banyak pasangan calon. “Apa urusannya efisiensi dengan mandat konstitusi? Pemilu adalah wujud kedaulatan rakyat. Rakyat harus diberi kebebasan seluas-luasnya untuk memilih pemimpin,” kata Benny dikutip melalui kanal YouTube FISIP UIN Jakarta, Rabu (8/7/2026)..
Mahkamah Konstitusi sebelumnya membatalkan ketentuan yang mensyaratkan partai politik atau gabungan partai memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut membuka kesempatan bagi seluruh partai politik peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon. Namun, Benny khawatir semangat putusan itu kembali dipersempit melalui persyaratan baru dalam RUU Pemilu.
Salah satu mekanisme yang disorot adalah kemungkinan penggunaan hasil pemilu sebelumnya sebagai dasar pengajuan calon presiden pada pemilu berikutnya. Menurut Benny, aturan semacam itu tidak tepat karena komposisi dan peserta pemilu dapat berubah dalam lima tahun. “Di mana akal sehatnya? Hasil pemilu lima tahun lalu dipakai sebagai syarat mengajukan calon presiden sekarang. Bagaimana kalau partai peserta pemilu lalu tidak maju lagi sekarang?” ujarnya.
Ia menilai aturan pencalonan seharusnya memberi ruang kompetisi yang luas, bukan mempertahankan dominasi partai-partai besar dengan mengubah bentuk dan nama ambang batas. Benny juga meminta pembahasan RUU Pemilu dilakukan secara terbuka. Masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok pemerhati pemilu dinilai perlu dilibatkan agar ketentuan mengenai pencalonan presiden tidak disusun hanya berdasarkan kepentingan partai politik tertentu.
Selain substansi aturan, Demokrat menyoroti kemungkinan pembahasan RUU Pemilu dilakukan mendekati tahapan Pemilu 2029. Benny mengkhawatirkan aturan baru baru disahkan ketika waktu menuju pemilu sudah terlalu sempit. Kondisi itu dapat menyulitkan masyarakat menguji pasal bermasalah ke Mahkamah Konstitusi sebelum diterapkan.
“Kami khawatir ada agenda membahas undang-undang ini di waktu yang sangat mepet, supaya tidak ada waktu bagi rakyat mengajukan judicial review dan MK tidak punya waktu untuk menguji serta membatalkannya,” kata Benny. Menurut dia, penyusunan aturan pemilu harus diselesaikan jauh sebelum tahapan dimulai agar tidak menimbulkan kecurigaan bahwa regulasi dirancang untuk menguntungkan pihak tertentu.
Demokrat meminta pembahasan RUU Pemilu tidak kembali menghadirkan pembatasan pencalonan presiden dalam bentuk berbeda. Aturan baru juga harus mengikuti putusan MK dan menjamin masyarakat mendapat lebih banyak pilihan calon pemimpin. (FAD)