JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Provinsi Papua mulai mendorong pemanfaatan dana karbon RBP REDD+ agar sampai kepada masyarakat adat. Dana tersebut harus dibuka manfaatnya karena masyarakat adat selama ini menjadi penjaga utama hutan Papua.
Dana RBP REDD+ GCF Output 2 untuk Provinsi Papua disetujui sebesar Rp29.657.091.074. Penyaluran dana itu dilakukan melalui Perkumpulan Institut Samdhana dengan penerima manfaat Pemerintah Provinsi Papua.
Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Papua Suzana D. Wanggai mengatakan pemanfaatan dana karbon harus berdampak langsung bagi masyarakat adat. Ia menyebut manfaat program perlu terukur, berkelanjutan, dan tidak berhenti di tingkat koordinasi.
“Kami ingin memastikan pemanfaatan dana RBP REDD+ memberikan dampak yang nyata bagi masyarakat adat sebagai penjaga utama hutan Papua,” kata Suzana di Jayapura, Jumat, (19/6/2026).
Pemprov Papua sebelumnya menggelar kick off pemanfaatan Dana RBP REDD+ for Results Periode 2014-2016 Green Climate Fund Output 2 pada Kamis, (18/6/2026). Kegiatan itu melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat adat, perguruan tinggi, mitra pembangunan, dunia usaha, dan organisasi lingkungan.
Skema RBP REDD+ merupakan pembayaran berbasis hasil atas penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan. Dana itu diberikan sebagai penghargaan atas kontribusi Indonesia, termasuk Papua, dalam menjaga tutupan hutan.
Suzana mengatakan hutan Papua bukan hanya penyangga kehidupan global. Bagi masyarakat adat, hutan juga menjadi sumber identitas budaya, penghidupan, dan martabat.
Karena itu, pemanfaatan dana karbon tidak boleh menjadikan masyarakat adat sekadar alasan dalam proposal program. Pemerintah perlu memastikan kelompok adat terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penerimaan manfaat.
Transparansi menjadi kunci karena dana lingkungan kerap berada jauh dari warga yang paling terdampak. Pemprov Papua perlu membuka wilayah sasaran, penerima manfaat, bentuk kegiatan, dan indikator keberhasilan program.
Arah pembangunan Papua juga dituntut menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi, perlindungan hutan, dan penghormatan terhadap nilai adat. Tanpa mekanisme yang jelas, dana karbon berisiko menjadi proyek birokrasi yang memakai nama masyarakat adat tanpa memperkuat hak mereka.
Dana karbon Papua seharusnya menjadi pintu untuk memperbaiki tata kelola hutan dan kesejahteraan kampung adat. Pemerintah perlu membuktikan bahwa uang hasil menjaga hutan benar-benar kembali kepada warga yang selama ini hidup bersama hutan. (RHU)