JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 226 siswa SDN Lerpak 2, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, disiapkan belajar di rumah warga setelah pihak ahli waris kembali melarang penggunaan lahan sekolah, Sabtu (18/7/2026). Kegiatan belajar mengajar pada Sabtu ditiadakan. Pihak sekolah memanfaatkan waktu tersebut untuk menyiapkan satu lokasi pembelajaran sementara di rumah warga apabila akses menuju bangunan sekolah tetap tertutup mulai Senin.
Kepala SDN Lerpak 2, Junaidi, mengatakan pembelajaran tidak dapat dihentikan meskipun persoalan lahan belum selesai. “Kami mempersiapkan tempat di rumah warga dan murid-murid dijadikan satu titik,” kata Junaidi. Pelarangan dilakukan pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan dengan memasang banner di area sekolah. Banner tersebut menyatakan tanah tempat bangunan sekolah berdiri merupakan milik M Yasir berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 4293.
Kuasa hukum pihak ahli waris, Abdurrahman, meminta Dinas Pendidikan Bangkalan mengosongkan lahan dan merelokasi bangunan sekolah. Ia menyatakan pihaknya tidak lagi bersedia bernegosiasi mengenai penggunaan tanah tersebut. Abdurrahman mengklaim posisi kliennya diperkuat Putusan PTUN Surabaya Nomor 158/G/2025/PTUN.SBY. Berdasarkan laporan putusan yang tersedia, majelis hakim pada 29 April 2026 menyatakan gugatan Pemkab Bangkalan tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara Rp3,13 juta kepada penggugat.
Putusan tersebut bukan penetapan kepemilikan tanah melalui perkara perdata. Namun, kuasa hukum ahli waris menyatakan sertifikat kliennya tetap berlaku karena gugatan Pemkab terhadap keabsahan dokumen tersebut tidak diterima. Pihak ahli waris juga mempersilakan Pemkab Bangkalan menempuh gugatan melalui pengadilan negeri apabila masih mempersoalkan kepemilikan lahan. Hingga Sabtu malam, belum ada keputusan resmi pemerintah daerah mengenai relokasi sekolah maupun langkah hukum lanjutan.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Bangkalan, Yusri Purwanto, menyatakan kegiatan belajar mengajar akan tetap dilaksanakan di ruang kelas. Dinas Pendidikan bersama unsur musyawarah pimpinan kecamatan dijadwalkan mendatangi sekolah pada Senin. Menurut Yusri, bangunan sekolah dan sarana pendidikan tercatat sebagai aset Pemkab Bangkalan sehingga masih dapat digunakan. Adapun perselisihan mengenai kepemilikan tanah, menurut dia, harus diselesaikan melalui proses hukum.
Pernyataan tersebut berbeda dengan persiapan pihak sekolah yang telah menyiapkan rumah warga sebagai lokasi belajar sementara. Belum ada kepastian tempat yang akan digunakan oleh 226 siswa ketika kegiatan belajar kembali dimulai pada Senin. Persoalan lahan SDN Lerpak 2 telah berlangsung sejak 2025. Akses sekolah pernah ditutup pada November 2025 sehingga sebagian siswa harus mengikuti pembelajaran di teras rumah dan tempat ibadah milik warga.
Akses kemudian sempat dibuka setelah pihak ahli waris memberikan toleransi agar kegiatan pendidikan dapat kembali berjalan. Namun, belum adanya penyelesaian antara ahli waris dan pemerintah daerah membuat larangan penggunaan lahan kembali diberlakukan. (RHU)