JAKARTA AFU.ID — Kasus dugaan penipuan yang melibatkan agen perjalanan umrah PT Anisa Berkah Wisata kembali melebar. Jumlah korban yang melapor terus bertambah, dengan total kerugian sementara diperkirakan mencapai sekitar Rp9 miliar.
Kuasa hukum korban, Sulaisi, menyebut laporan baru terus berdatangan setelah kasus ini mencuat ke publik. Saat ini, jumlah korban yang terdata meningkat dari sebelumnya 17 jemaah menjadi sekitar 46 calon jemaah.
“Terungkapnya kasus kemarin membuat para korban mulai berdatangan mencari keadilan,” kata Sulaisi di PN Pamekasan, dilansir dari DetikJatim, Selasa (26/5/2026).
Sulaisi menjelaskan, kerugian yang dialami para korban bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah. Total sementara yang dihimpun pihak kuasa hukum diperkirakan mendekati Rp9 miliar.
Salah satu korban dengan kerugian terbesar adalah RAV, warga Kepulungan, Pasuruan. Ia disebut mengalami kerugian lebih dari Rp3,3 miliar dari transaksi keberangkatan umrah.
Selain RAV, korban lain juga tersebar di berbagai daerah di Jawa Timur hingga Jawa Tengah, termasuk Pasuruan, Sidoarjo, Malang, Probolinggo, Bondowoso, Surabaya, hingga Semarang.
Menurut catatan kuasa hukum, MJ dari Malang melaporkan kerugian 66 jemaah dengan total Rp1,383 miliar. Sementara MH dari Probolinggo mencatat 24 jemaah dengan kerugian Rp491 juta.
Korban lainnya, AMR dari Surabaya, menyebut 25 jemaah dirugikan hingga Rp485,5 juta. Adapun HS dari Sidoarjo mengalami kerugian Rp378,6 juta untuk 17 jemaah, dan FA sebesar Rp311 juta untuk 13 jemaah.
Kasus dugaan penipuan ini mencuat setelah sejumlah jemaah gagal diberangkatkan ke Tanah Suci meski sudah membayar lunas biaya perjalanan. Para korban berasal dari Pasuruan dan beberapa daerah di Jawa Timur.
Puluhan calon jemaah mengaku sudah menyetor biaya, namun hingga jadwal keberangkatan tiba, kepastian tiket, visa, dan akomodasi tidak kunjung ada. Akibatnya, sebagian jemaah memilih berangkat secara mandiri dengan biaya tambahan sendiri.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 2 Maret 2026 dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Perkara tersebut kini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Pamekasan. (RAI)