Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Satgas Haji dan Umrah Polri menetapkan 32 tersangka dalam pengungkapan berbagai kasus pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji selama musim haji 2026. Dari puluhan perkara yang ditangani, total kerugian yang dialami ribuan korban mencapai Rp116,7 miliar. Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan, penindakan dilakukan secara terpadu mulai dari tingkat Bareskrim Polri hingga jajaran kepolisian daerah.
Berdasarkan data Satgas Haji dan Umrah, hingga awal Juli 2026 terdapat 64 perkara yang sedang ditangani, terdiri atas 34 laporan polisi dan 30 laporan informasi. Seluruh perkara tersebut melibatkan 3.550 korban dengan total kerugian materiil mencapai sekitar Rp116,7 miliar. Irhamni menjelaskan, kasus dengan jumlah korban terbesar ditangani Polda Metro Jaya. Penyidik mengusut empat laporan polisi yang melibatkan sekitar 3.000 korban dengan nilai kerugian mencapai Rp95 miliar, dan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Sementara itu, Polda Jawa Timur menetapkan 13 tersangka dalam perkara yang merugikan 145 korban dengan nilai kerugian sekitar Rp9,5 miliar. Adapun Polda Sulawesi Tenggara menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang menimpa 282 korban dengan total kerugian mencapai Rp8,8 miliar.
Melihat besarnya jumlah korban dan kerugian, Irhamni mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memilih penyelenggara haji maupun umrah. Ia meminta calon jemaah tidak mudah tergiur penawaran biaya murah tanpa memastikan legalitas penyelenggara. "Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran haji dan umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Pastikan selalu legalitas penyelenggaranya," tegasnya. (RAI)