JAKARTA, AFU.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menahan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group) berinisial ASF setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah dengan nilai kerugian mencapai Rp12,14 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan ASF ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/5) dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
"ASF (ditetapkan) sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," kata Budi.
Ia menjelaskan hingga kini polisi telah menerima dua laporan terkait kasus tersebut. Laporan pertama diajukan pelapor berinisial JSP yang mewakili sekitar 128 korban.
"Dalam laporan ini, total kerugian yang dialami para korban ditaksir mencapai Rp12,14 miliar," ujar Budi.
Menurut penyelidikan, para korban telah membayar biaya paket umrah kepada Hanania Group. Namun, hingga jadwal keberangkatan yang dijanjikan, para jamaah tidak kunjung diberangkatkan ke Tanah Suci.
Kasus yang dilaporkan JSP kini telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah memeriksa 33 saksi yang berasal dari pelapor maupun para korban.
"Untuk laporan dengan pelapor JSP, perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Penyidik telah memeriksa 33 orang saksi dari para pelapor maupun korban yang terdata," tutur Budi.
Saat ini, kepolisian masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa tersangka, mengumpulkan keterangan tambahan dari saksi, serta mengamankan sejumlah alat bukti.
Selain itu, polisi juga menangani laporan kedua yang diajukan pelapor berinisial NN terkait dua calon jamaah yang gagal berangkat umrah meski telah membayar biaya perjalanan sebesar Rp78,8 juta.
Menurut Budi, laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
"Laporan tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan," ungkapnya.
Atas kasus tersebut, ASF dijerat dengan pasal dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (ANT/FAD)