JAKARTA AFU.ID — Pengadilan Negeri Raba Bima, Nusa Tenggara Barat, menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp200 juta kepada anggota Kepolisian Resor Bima, Alif Rizki Saputra.
Ketua Majelis Hakim, Rifai, menyatakan Alif terbukti secara sah dan meyakinkan menjual sabu seberat sekitar 50 gram.
“Majelis hakim menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp200 juta yang wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang selama satu bulan,” kata Rifai, dikutip dari laman resmi Dandapala milik Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sabtu (16/5/2026).
Jika denda tersebut tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta maupun pendapatan milik terpidana.
Kasus ini bermula dari penangkapan bandar sabu bernama Ali Hanafiah oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) pada 8 Agustus 2025. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita 19,93 gram sabu yang diduga merupakan sisa dari 100 gram sabu milik Alif.
Berdasarkan laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Raba Bima, Alif diketahui menjual 100 gram sabu kepada Ali pada 17 Mei 2025 dengan nilai transaksi Rp120 juta. Namun, Ali baru membayar Rp70 juta, sementara sisa Rp50 juta belum dibayarkan karena barang belum seluruhnya terjual.
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, petugas kemudian menangkap Alif pada 14 Agustus 2025. Ia lalu diproses hukum dan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika junto Pasal II ayat 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB, Gede Suyasa, menyebut Alif memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkoba di Bima.
Kepada Petugas, Alif mengaku mendapatkan sabu dari jaringan Ardian Makruf, mantan anggota polisi yang kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Selong. (RAI)