AFU.id

Terbukti Jual 100 Gram Sabu, Anggota Polres Bima Divonis 13 Tahun Penjara

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Terbukti Jual 100 Gram Sabu, Anggota Polres Bima Divonis 13 Tahun Penjara
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba. (Shutterstock)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi