JAKARTA, AFU.ID — Polisi menetapkan F, istri pemilik Hanania Travel Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah. Penyidik tidak menempatkan F di rumah tahanan, melainkan menetapkannya sebagai tahanan kota. Keputusan tersebut diambil karena tersangka masih memiliki anak balita dan orang tua yang sedang sakit.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan F telah menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyidik memilih bentuk penahanan kota dengan mempertimbangkan kondisi keluarga tersangka. F tetap diwajibkan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Kenapa demikian? Karena yang bersangkutan masih memiliki anak kecil, masih balita, kemudian juga orang tuanya dalam keadaan sakit,” kata Iman, Minggu (2/8/26). Menurutnya, penyidik menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana secara proporsional. Pertimbangan tersebut menjadi dasar tidak ditempatkannya F di dalam rumah tahanan.
Iman mengatakan penyidik tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia terhadap korban maupun tersangka. Menurutnya, status tersangka tidak menghilangkan hak F untuk memperoleh perlakuan yang sesuai ketentuan hukum. Polisi belum menjelaskan kewajiban pelaporan maupun batas wilayah yang berlaku selama F menjadi tahanan kota.
F menjadi tersangka kedua dalam perkara yang menyeret Hanania Travel. Polisi sebelumnya telah menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda Metro Jaya. Penyidik menyebut F memiliki posisi sebagai komisaris dalam perusahaan perjalanan tersebut.
Penyidik telah mengumpulkan keterangan dan data dari sekitar 1.500 jemaah dengan nilai kerugian mencapai Rp49 miliar. Jumlah itu berasal dari korban yang telah terdata dan dimintai keterangan dalam proses penyidikan. Polisi masih membuka kemungkinan bertambahnya jumlah korban dan nilai kerugian.
Secara keseluruhan, polisi mencatat terdapat 2.921 jemaah yang berkaitan dengan paket perjalanan Hanania Travel. Apabila dihitung dari seluruh jemaah tersebut, total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp94 miliar. Angka itu masih berupa perkiraan karena penyidik terus mencocokkan pembayaran, data keberangkatan, dan laporan para jemaah.
Perkara bermula dari laporan jemaah yang telah membayar paket perjalanan, tetapi tidak diberangkatkan sesuai jadwal. Polisi menyatakan sebagian dana yang terkumpul diduga digunakan untuk keperluan lain di luar pemberangkatan jemaah, termasuk kegiatan pemasaran. Penyidik juga masih menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polda Metro Jaya belum menjelaskan secara terperinci alat bukti yang menghubungkan F dengan pengelolaan dana para jemaah. Polisi menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatannya dalam perkara tersebut. Penyidikan masih berlanjut untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka. (RHU)