Jakarta, AFU.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terus mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.
Penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap mantan Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Malaungi, dan bendahara koordinator jaringan, Ais Setiawati.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk melacak aset yang diduga berasal dari bisnis narkotika.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dan aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan,” ujar Eko di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Dalam penyidikan ini, Polri juga menganalisis transaksi keuangan, dokumen, serta menyita sejumlah barang bukti elektronik.
Eko menegaskan bahwa langkah ini diambil guna mematikan sumber pendanaan jaringan tersebut.
“Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan,” lanjutnya.
Ketiga orang tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Berdasarkan hasil penyidikan, Didik Putra Kuncoro diduga menerima "uang keamanan" sebesar Rp1 miliar dari Koko Erwin.
Sementara itu, Malaungi diduga menerima uang atensi senilai Rp1,8 miliar dari tersangka Abdul Hamid alias Boy, yang kemudian diserahkan kepada Didik.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan istri Koko Erwin, VVP, serta dua anaknya, HSI dan CA, sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang yang sama.
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait dengan jaringan ini. (ANT/FAD)