Seorang pelajar SMK di Kebumen, Jawa Tengah, menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya yang terpicu oleh rasa cemburu, dan kini pelaku yang masih di bawah umur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Peristiwa yang terjadi di halaman sekolah itu, di mana korban mengalami kekerasan fisik, menjadi viral di media sosial dan memicu perhatian publik serta evaluasi terhadap pengawasan siswa di sekolah. Pelaku diancam hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, meskipun proses hukum tetap memperhatikan usia pelaku.
Tangkapan layar video perundungan pelajar di Kebumen. (Instagram/@ahmaddhaniofficial)
JAKARTA, AFU.ID — Kasus perundungan terhadap seorang pelajar SMK di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, berujung pada penetapan tersangka. Polisi menetapkan kakak kelas korban yang masih di bawah umur sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum setelah video kejadian tersebut viral di media sosial. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen memeriksa korban, saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.
Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo mengatakan penyidik telah memiliki dasar yang cukup untuk meningkatkan status hukum pelaku. "Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka," kata Andre dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Senin (17/8/2026).
Korban merupakan pelajar kelas 10, sedangkan tersangka adalah siswa kelas 11 di sekolah yang sama. Polisi menyebut dugaan kekerasan tersebut dipicu kecemburuan tersangka setelah mengetahui korban berkomunikasi dengan pacarnya melalui media sosial. "Motif utamanya adalah rasa cemburu dari anak korban setelah mengetahui korban saling follow dan berkirim pesan melalui TikTok dengan pacarnya," ujar Andre.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di area halaman Warung Wedus, kompleks belakang sekolah. Saat kejadian, tersangka sempat memeriksa telepon seluler korban. Setelah mengembalikan ponsel tersebut, korban ditarik ke tengah lapangan dan mengalami kekerasan fisik. Korban disebut dipukul pada bagian rahang dan dada. Tersangka kemudian mengangkat dan membanting korban sebanyak dua kali sebelum menendang bagian kening sebelah kiri korban menggunakan lutut. Aksi tersebut akhirnya dihentikan setelah warga sekitar datang dan melerai keduanya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Aturan tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta. Meski telah berstatus tersangka, proses hukum tetap memperhatikan usia pelaku yang masih di bawah umur.
Penyidikan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seragam pramuka yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum. Penyidik juga berkoordinasi dengan Dinsos UPTD PPA Kabupaten Kebumen, Bapas Purwokerto, dan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan proses hukum terhadap anak tetap berjalan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, kasus tersebut menjadi perhatian setelah rekaman dugaan perundungan beredar di media sosial. Pihak sekolah kemudian turut menjadi sorotan karena kejadian berlangsung saat jam istirahat dan tidak terpantau. Ketua PCNU Kabupaten Kebumen Imam Satibi mengatakan informasi dari pihak sekolah menyebut persoalan bermula dari kecemburuan setelah tersangka mengetahui adanya komunikasi antara korban dan pacarnya melalui media sosial. Menurut dia, kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi sekolah, termasuk dalam pengawasan siswa selama jam istirahat dan perbaikan prosedur pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah. (FAD)