AFU.id

Pelajar SMK Kebumen Dibully Kakak Kelas karena Cemburu, Pelaku Jadi Tersangka

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Seorang pelajar SMK di Kebumen, Jawa Tengah, menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya yang terpicu oleh rasa cemburu, dan kini pelaku yang masih di bawah umur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Peristiwa yang terjadi di halaman sekolah itu, di mana korban mengalami kekerasan fisik, menjadi viral di media sosial dan memicu perhatian publik serta evaluasi terhadap pengawasan siswa di sekolah. Pelaku diancam hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, meskipun proses hukum tetap memperhatikan usia pelaku.

Pelajar SMK Kebumen Dibully Kakak Kelas karena Cemburu, Pelaku Jadi Tersangka
Tangkapan layar video perundungan pelajar di Kebumen. (Instagram/@ahmaddhaniofficial)

Pelaku Terancam 3,5 Tahun Penjara

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak. Aturan tersebut mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta. Meski telah berstatus tersangka, proses hukum tetap memperhatikan usia pelaku yang masih di bawah umur.

Penyidikan dilakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya seragam pramuka yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum. Penyidik juga berkoordinasi dengan Dinsos UPTD PPA Kabupaten Kebumen, Bapas Purwokerto, dan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan proses hukum terhadap anak tetap berjalan sesuai ketentuan.

Sebelumnya, kasus tersebut menjadi perhatian setelah rekaman dugaan perundungan beredar di media sosial. Pihak sekolah kemudian turut menjadi sorotan karena kejadian berlangsung saat jam istirahat dan tidak terpantau. Ketua PCNU Kabupaten Kebumen Imam Satibi mengatakan informasi dari pihak sekolah menyebut persoalan bermula dari kecemburuan setelah tersangka mengetahui adanya komunikasi antara korban dan pacarnya melalui media sosial. Menurut dia, kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi sekolah, termasuk dalam pengawasan siswa selama jam istirahat dan perbaikan prosedur pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi