JAKARTA, AFU.ID - Badan tunggal pengelola ekspor komoditas strategis Danantara Sumber Daya Indonesia resmi dibentuk sebagai badan usaha milik negara (BUMN) pada Senin (25/5/2026). Terkait itu, pemerintah mengonfirmasi bahwa PT DSI akan bergerak dalam dua fase.
Pertama, mulai 1 Juni–31 Desember 2026, sebagai masa transisi, PT DSI akan bertindak selaku assessor atau perantara administratif yang mengawasi dokumen dan transaksi ekspor. Namun ekspor masih dilakukan langsung oleh eksportir. Proses ini berlangsung hingga sistem peralihan penuh pada 1 September 2026.
Kedua, mulai 1 Januari 2027, PT DSI akan bertindak sebagai buyer tungga; komoditas dari produsen untuk kemudian diekspor ke pasar internasional.
Penegasan pemerintah ini, cukup memicu kepanikan luar biasa bagi pengusaha. Pasalnya, kontrak jangka panjang (long-term contract) yang sudah diteken swasta dengan pembeli luar negeri terancam berantakan karena regulasi monopoli ini.
“Dibutuhkan kejelasan agar proses negosiasi yang krusial bagi perusahaan dapat tetap berjalan untuk keberlanjutan perusahaan dan menjaga kestabilan pasar,” kata Direktur Asosiasi Pertambangan Indonesia (API-IMA) Sari Esayanti, dalam keterangan persnya, Selasa (26/5/2026).
API-IMA juga menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kontrak jangka panjang maupun jangka pendek yang telah ada, termasuk penjualan jangka pendek. Sari mengatakan, industri pertambangan merupakan salah satu sektor vital yang menopang perekonomian nasional sehingga membutuhkan kepastian regulasi, khususnya dalam aspek pelaporan dan tata kelola ekspor.
Untuk itu Sari menilai dalam menentukan regulasi ekspor satu pintu ini, juga perlu keterlibatan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Ini penting untuk memastikan transisi berjalan efektif dan tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan," jelasnya.
Khusus terkait kontrak yang sudah ditandatangani eksportir, Sari mengatakan, API-IMA berharap tetap dapat berjalan meski nantinya DSI beroperasi penuh. "Konsistensi terhadap kontrak menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan investor sekaligus memastikan keberlangsungan investasi yang telah berjalan di sektor pertambangan," jelasnya.
"Pelaku industri, lanjut API-IMA, sangat mengandalkan kepastian hukum dan stabilitas kebijakan dalam menjalankan kegiatan usaha, terutama di tengah dinamika pasar komoditas global yang terus berubah," pungkasnya.
Para pelaku usaha memang cukup mengkhawatirkan peran monopoli yang bakaldimainkan PT DSI. Terutama soal potensi kehilangan pasar ekspor akibat tidak dipenuhinya kontrak yang sudah ditandatangani, atau tidak terpenuhinya komoditas yang diperlukan pasar akibat tidak tersedianya stok di DSI.
Selain itu, seperti dikatakan Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede, pasar sangat sensitif terhadap perubahan aturan yang menyentuh pendapatan, margin, kontrak ekspor, dan kebebasan operasional perusahaan. “Pasar melihat risiko bahwa implementasi yang terlalu sentralistis bisa mengurangi efisiensi, memperbesar biaya transaksi, dan menambah ketidakpastian bagi emiten komoditas,” ujarnya seperti dikutip Investor.id, Minggu (24/5/2026).
Dia menilai, pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) bahwa DSI positif bagi investor karena berpotensi meningkatkan valuasi perusahaan ekspor, hal itu perlu dibaca dengan syarat yang sangat ketat. Hal itu menurut hanya berlaku jika DSI hanya berfungsi sebagai kanal pengaturan administratif yang tugasnya melakukan pencatatan, pelaporan, dan pengawasan devisa.
Dalam konteks ini, ketika DSI beroperasi tanpa mengambil margin, tanpa mengubah kontrak komersial, tanpa memaksa harga di luar mekanisme pasar, serta mampu memperbaiki kepastian penerimaan devisa, maka transparansi ekspor bisa meningkat dan diskon risiko terhadap emiten eksportir bisa menurun. “Jika benar seperti itu, dampaknya bisa positif karena pasar akan melihat DSI sebagai pengawas tata kelola, bukan pengambil rente baru,” tutur dia.
Josua menegaskan, argumen valuasi positif tersebut bisa berbalik menjadi negatif jika pasar menilai DSI menambah lapisan birokrasi. Hal itu berpotensi menunda pembayaran, mengganggu negosiasi harga, mengubah hubungan langsung antara eksportir dan pembeli luar negeri, atau menciptakan risiko bahwa perusahaan harus menanggung biaya tambahan yang tidak jelas.
"Valuasi emiten ekspor tidak hanya ditentukan oleh besarnya ekspor, tetapi juga oleh kepastian kontrak, kecepatan transaksi, margin bersih, kebebasan menentukan pembeli, risiko regulasi, serta kepercayaan pembeli global." tegas Josua.
Jika pembeli luar negeri merasa harus berurusan dengan kanal negara yang belum teruji, mereka bisa minta diskon harga, memperpanjang proses pembayaran, atau mengalihkan sebagian permintaan ke negara lain.
Terkait monopoli, DSI juga memunculkan risiko besar digugat di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Pemberian hak ekspor tunggal kepada DSI berpotensi melanggar prinsip National Treatment. Kebijakan ini mewajibkan seluruh eksportir menjual komoditasnya ke DSI terlebih dahulu, yang berpotensi menciptakan diskriminasi harga atau perlakuan istimewa kepada entitas tertentu dibandingkan dengan mekanisme pasar bebas.
WTO secara tegas melarang pembatasan kuantitatif (kuota) atau larangan ekspor kecuali dalam kondisi tertentu. Dengan mewajibkan seluruh ekspor Sumber Daya Alam (SDA) masuk melalui satu kanal lembaga negara, Indonesia berisiko dituduh melakukan restriksi terselubung terhadap kelancaran perdagangan internasional.
Langkah DSI yang turut mengambil alih kewajiban Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) juga dinilai berisiko dianggap sebagai subsidi ekspor tersembunyi atau intervensi harga yang mendistorsi pasar global. Jika ini terjadi, negara mitra dagang dapat mengajukan gugatan atau mengenakan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).
Kemudian, WTO juga mengatur, BUMN yang bertindak sebagai perusahaan perdagangan negara (State Trading Enterprises/STE) tidak boleh melakukan tindakan diskriminatif. Jika DSI bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan harga beli dari produsen lokal atau harga jual ke pembeli asing, negara lain dapat menggugat Indonesia karena menggunakan monopoli untuk menghambat perdagangan internasional.
Karenanya kepastian tata kelola DSI sepenuhnya mematuhi ketentuan transparansi WTO juga menjadi penting. Terkait hal ini, Chief Investment Officer Danantara Indonesia, Pandu Patria Sjahrir mengatakan, pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bukan untuk memonopoli perdagangan ekspor komoditas.
PT DSI, kata Pandu justru dibentuk untuk memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global sekaligus menekan praktik under-invoicing pada sektor komoditas strategis. Dia menegaskan, DSI dibentuk sebagai entitas operator yang berorientasi pada keuntungan, bukan sebagai regulator perdagangan komoditas.
“Pilihan Pak Presiden adalah DSI ini dimasukkan ke Danantara. Di dalam Danantara sendiri mindset-nya for profit, balik kepada Danantara sebagai sovereign wealth fund,” ujar Pandu seperti dikutip Investor.id, Selasa (26/5/2026).
Pemerintah, lanjut Pandu, sengaja membentuk badan khusus yang tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga terlibat langsung sebagai pelaku pasar agar intervensi terhadap tata niaga komoditas dapat berjalan lebih efektif. Secara struktur, DSI berada sejajar di bawah Danantara dengan komposisi kepemilikan 99% oleh BPI Danantara dan 1% oleh badan usaha milik negara (BUMN).
Pandu menegaskan kehadiran DSI tidak akan mengganggu aktivitas pelaku usaha yang telah lebih dulu beroperasi. Danantara, kata dia, akan terus membuka ruang dialog dengan asosiasi dan pelaku pasar selama masa transisi pembentukan entitas tersebut.
“Kami di sini juga untuk listen to feedback. Business as usual buat semua pemain di industri terkait,” pungkasnya.
MAR