JAKARTA AFU.ID — Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion meminta Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, fokus pada penyelesaian berbagai persoalan HAM, alih-alih mengajukan wacana terkait pengaturan jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). "Energi dan perhatian kementerian seharusnya diarahkan untuk memperkuat perlindungan, penghormatan, pemajuan, dan penegakan HAM, bukan justru masuk ke ranah yang bukan menjadi kewenangannya," kata Mafirion di Jakarta, Senin, (8/6/2026).
Mafirion menegaskan usulan mengenai kemungkinan keterlibatan kalangan sipil dalam jabatan tertentu di tubuh Polri merupakan isu kelembagaan yang bersifat teknis dan membutuhkan kajian mendalam lintas sektor. Karena itu, menurutnya, hal tersebut tidak semestinya menjadi inisiatif Kementerian HAM.
Ia juga menyoroti masih banyaknya persoalan HAM yang belum terselesaikan di Indonesia, mulai dari kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu, perlindungan terhadap aktivis, hingga minimnya edukasi HAM di masyarakat. Menurutnya, hal-hal tersebut justru membutuhkan perhatian dan langkah konkret dari kementerian terkait.
Lebih lanjut, Mafirion mendorong agar Kementerian HAM memperkuat koordinasi dengan berbagai lembaga negara untuk memastikan penegakan HAM berjalan efektif. Ia juga menekankan pentingnya perluasan pendidikan dan literasi HAM hingga ke sekolah dan perguruan tinggi agar kesadaran masyarakat semakin meningkat.
Menurutnya, kementerian harus hadir sebagai garda terdepan dalam memastikan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Ia juga mengingatkan setiap pernyataan pejabat publik harus mencerminkan fokus kerja dan tanggung jawab jabatan yang diemban.
“Jangan sampai publik melihat ada menteri yang justru lebih sibuk mengurusi hal di luar tupoksinya dibanding menuntaskan pekerjaan rumah yang menjadi amanah jabatannya,” kata Mafirion
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagai momentum memperkuat profesionalisme institusi kepolisian melalui pembukaan ruang bagi sipil profesional mengisi jabatan tertentu di level nonoperasional.
Pigai menjelaskan, jabatan yang dimaksud meliputi posisi strategis pendukung seperti administrasi, perencanaan, keuangan, pengelolaan SDM, inspektorat, hingga transformasi digital yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi operasional kepolisian. Ia menilai langkah tersebut dapat mendukung tata kelola Polri yang lebih modern dan profesional. (ANT/RAI)