JAKARTA, AFU.ID — Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD menegaskan pembenahan institusi kepolisian tidak bisa berdiri sendiri. TNI, Kejaksaan Agung, pengadilan, hingga kalangan pengacara dinilai sama-sama membutuhkan reformasi menyeluruh agar penegakan hukum di Indonesia bisa benar-benar berjalan adil.
Mahfud menyampaikan pandangan itu dalam podcast Gaspol! yang tayang di YouTube Kompas.com, Selasa (16/6/2026). Ia mengakui kejanggalan jika Polri terus-menerus menjadi satu-satunya lembaga yang disorot publik, sementara institusi penegak hukum lainnya luput dari tekanan serupa.
"Tidak fair kalau kita bicara kenapa Polri yang didesak-desak terus. TNI-nya sama, harus diperbaiki dan banyak dihujat juga. Kejaksaan Agung juga sama, pengadilannya pun sama. Pengacara-pengacaranya yang di luar tuh, sama, rusak semua," ujarnya dikutip dari Gaspol! Kompas.com, Rabu (17/6/2026).
Mahfud turut menyoroti fenomena no viral no justice yang sudah mengakar dalam sistem penegakan hukum Indonesia. Kondisi itu, kata dia, tidak hanya terjadi di tubuh Polri, melainkan menjalar ke seluruh ekosistem hukum, mulai dari kejaksaan hingga ruang sidang pengadilan.
Ia mengingatkan Presiden Prabowo Subianto perlu segera menemukan cara agar aparat hukum mampu menyelesaikan perkara tanpa harus menunggu kasus itu viral lebih dulu di media sosial.
Di sisi lain, Mahfud juga mengendus adanya kekuatan tersembunyi yang menghambat proses reformasi Polri. Rekomendasi KPRP yang telah diselesaikan dan diserahkan kepada Presiden tiba-tiba dikesampingkan, lalu DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Polri dengan muatan yang berbeda dari arah pembenahan yang diusulkan komisi.
"Saya tidak tahu apa yang ditakuti, tapi saya merasakan, kok takut hanya melakukan itu? Seperti ada yang ditakuti, seperti ada dalam tekanan, seperti ada dalam ancaman dari orang yang akan direformasi," ujarnya dalam kesempatan yang sama dikutip (17/6).
Mahfud juga mengkritisi proses lahirnya UU Polri yang baru disahkan DPR pada (9/6/2026). Menurut dia, legislasi tersebut tidak mengikuti kaidah pembentukan hukum yang baik dan minim partisipasi publik yang bermakna.
Salah satu pasal yang paling dipersoalkan adalah ketentuan yang mengizinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu. Ketentuan itu dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan berlawanan arah dengan rekomendasi KPRP yang justru mendorong pembatasan penugasan anggota aktif di luar institusi kepolisian.
Sebelumnya, KPRP di bawah kepemimpinan Jimly Asshiddiqie telah menyerahkan dokumen rekomendasi setebal sepuluh buku kepada Presiden Prabowo di Istana Negara pada (5/5/2026). Dokumen itu merangkum enam poin besar reformasi yang ditargetkan tuntas hingga 2029.
Dokumen tersebut diketahui mencakup penguatan Kompolnas sebagai lembaga pengawas independen, pembatasan penugasan anggota aktif di luar Polri, pembenahan sistem jenjang karier, hingga peningkatan profesionalisme penyidik. Rekomendasi itu direncanakan dituangkan dalam Inpres atau Keppres agar mengikat Polri secara kelembagaan.
Namun kini, setelah KPRP resmi bubar dan rekomendasi diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah, Mahfud menekankan tanggung jawab pembenahan tidak boleh berhenti di satu institusi saja. Ia menyerukan kepemimpinan yang kuat disertai kesadaran kolektif seluruh elemen bangsa sebagai satu-satunya jalan agar krisis penegakan hukum tidak terus menggelinding tanpa arah.
"Kalau ingin bangsa ini selamat, ya harus ada kesadaran kolektif untuk memperbaikinya. Kalau tidak, ya sudah menggelinding saja, akhirnya pecah sendiri," pungkasnya. (NAD)