JAKARTA, AFU.ID - Suasana rapat di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mendadak hening saat Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, memberi jawaban tegas kepada Komisi III DPR. Rapat dengar pendapat itu digelar Rabu (18/2/2026), menyusul laporan dugaan pelanggaran etik dalam pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR.
Sejumlah anggota Komisi III mempertanyakan kewenangan MKMK dalam memeriksa laporan tersebut. Mereka menilai pencalonan hakim konstitusi merupakan ranah politik DPR dan bukan objek pengawasan MKMK. Palguna menepis anggapan itu dengan nada tinggi namun terukur.
Ia menegaskan MKMK tidak boleh diintervensi oleh lembaga mana pun, termasuk lembaga yang ikut mengangkat anggotanya. Menurut Palguna, sumpah jabatan mengikat MKMK untuk menjaga independensi dan mematuhi hukum acara yang berlaku.
Palguna juga menekankan agar DPR tidak menganggap MKMK telah mengambil putusan. Saat ini, laporan terhadap Adies Kadir masih berada pada tahap pemeriksaan pendahuluan. Pada fase ini, majelis hanya memastikan kelengkapan formil laporan, bukan menilai substansi atau menjatuhkan sanksi.
“Ini baru pemeriksaan pendahuluan, bukan putusan,” tegas Palguna. Ia menyebut MKMK wajib melanjutkan proses jika laporan memenuhi syarat administrasi, termasuk memberikan kesempatan kepada pihak terlapor untuk didengar keterangannya.
Ia menjelaskan, tugas MKMK lebih menitikberatkan pada upaya pencegahan pelanggaran etik, bukan semata-mata menghukum. Banyak peringatan etik, kata Palguna, tidak pernah diketahui publik karena bertujuan mencegah pelanggaran sejak dini.
Menutup penjelasannya, Palguna menegaskan MKMK memahami batas kewenangannya dan tidak akan mencampuri hak konstitusional DPR dalam mengusulkan hakim. Namun, ketika ada laporan etik yang masuk dan memenuhi syarat, MKMK tidak bisa menutup mata. Proses akan berjalan sesuai hukum acara, tanpa tekanan, tanpa intervensi. (bs)