Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
JAKARTA, AFU.ID — Pakar Hukum Hery Firmansyah menegaskan, tudingan Amien Rais terhadap Presiden Prabowo Subianto merupakan delik aduan yang tidak seharusnya direspons dengan mengerahkan perangkat kementerian negara.
"Korban langsung yang harus merespons," ujar Hery di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Hery menjelaskan, setiap dalil yang menyangkut nama baik seseorang wajib didasari bukti kuat layaknya langkah hukum yang pernah ditempuh mantan Presiden SBY.
"Tudingan tanpa bukti itu fitnah," tegasnya.
Menurutnya, motif serangan politik berupa peluru hampa yang dilontarkan Amien Rais di ruang publik tetap menuntut pembuktian konkret dan pertanggungjawaban formal.
"Bagi hukum itu tak penting," kata Hery.
Terkait manuver Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang turun tangan mengklarifikasi isu personal Presiden, Hery mengingatkan agar pemerintah kembali fokus pada kebijakan publik.
"Jangan gunakan perangkat negara," sorotnya.
Keterlibatan institusi pemerintahan untuk urusan pribadi tokoh politik dinilai hanya mengaburkan batasan wewenang dan merugikan rakyat yang menunggu eksekusi program prioritas.
"Pisahkan urusan pribadi dan negara," pungkas Hery.
Sebagai informasi, sebelumnya pada (30/1/2026), Politikus sekaligus ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais mengunggah video tentang kritiknya terhadap sekretaris kabinet (seskab) Presiden Prabowo, Mayor Teddy Indra Wijaya.
Dalam video tersebut, ia menilai, Teddy merupakan seorang gay.
“Seperti kaum Nabi Luth pada zaman dulu,” ungkap Amien dalam video tersebut.
Lebih lanjut, Amien menyebut Prabowo perlu mengganti Teddy agar bisa maksimal dalam fokus bekerja.
“Maka ganti Teddy dengan sosok yang normal,” pungkasnya.
Video tersebut lantas viral dalam beberapa hari terakhir dan mendapat respons dari Komidigi.
Menteri Komdigi Meutya Hafid menilai, perbuatan Amien termasuk serangan personal kepada Presiden RI.
“Konten tersebut memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter,” ujar Meutya dalam Instagram resmi Komdigi, Sabtu (2/5/2026).
“Tidak memiliki dasar fakta dan upaya provokasi,” pungkasnya.
Kendati demikian, berdasarkan pantauan AFU.ID video singkat tersebut sudah tidak ada diunggahan youtube resmi Amien Rais. (ASW/NAD)