JAKARTA, AFU.ID – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Universitas Indonesia membawa keranda mayat dan karangan bunga saat bergerak menuju Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026). Aksi bertajuk “Matinya Reformasi Polri” itu digelar bertepatan dengan Hari Bhayangkara ke-80, dengan tuntutan pencabutan Undang-Undang Polri, penghentian kriminalisasi warga sipil, hingga penguatan pengawasan independen terhadap kepolisian.
Mahasiswa menilai agenda reformasi kepolisian belum berjalan sesuai harapan. Dalam pernyataan sikapnya, mereka menyoroti dugaan kekerasan aparat, lemahnya pertanggungjawaban dalam penanganan pelanggaran, serta kekhawatiran atas meluasnya peran aparat aktif di jabatan-jabatan sipil.
Massa semula berupaya menyampaikan aspirasi di depan Mabes Polri. Namun, aparat menghalau rombongan sebelum mereka mencapai titik aksi, sehingga mahasiswa memindahkan orasi ke Jalan Trunojoyo, di depan Halte ASEAN. Aksi sempat diwarnai saling dorong antara peserta dan aparat yang berjaga.
Salah satu tuntutan utama mahasiswa adalah pencabutan serta pembahasan ulang Undang-Undang Polri dan Undang-Undang TNI. Mereka menilai regulasi tersebut perlu dievaluasi karena, menurut mereka, berpotensi memperluas kewenangan aparat tanpa pengawasan eksternal yang cukup kuat.
Aliansi BEM UI juga meminta anggota Polri dan TNI aktif ditarik dari jabatan sipil di luar institusi masing-masing. Mahasiswa menilai batas antara otoritas sipil dan aparat keamanan harus dijaga agar semangat Reformasi 1998 tidak kembali melemah.
Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI Hafidz Hernanda mengatakan mahasiswa melihat keterlibatan aparat dalam ranah sipil sebagai persoalan yang perlu dikritisi. “Dari TNI masuk ke ranah sipil dan juga sekarang polisi masuk ke ranah sipil,” kata Hafidz.
Selain itu, massa mendesak negara menghentikan kriminalisasi terhadap warga sipil serta memastikan aparat yang diduga melakukan kekerasan atau penyalahgunaan wewenang diproses secara terbuka. Mereka juga meminta mekanisme pengawasan eksternal terhadap Polri diperkuat agar penanganan dugaan pelanggaran tidak hanya bergantung pada proses internal institusi. Keranda dan karangan bunga yang dibawa mahasiswa disebut sebagai simbol duka atas kondisi reformasi kepolisian. Aksi ditutup dengan pembacaan pernyataan sikap dan tabur bunga di sekitar lokasi orasi.(RHU)