JAKARTA - AFU.ID, Pemerintah harus menanggung beban rata-rata sebesar Rp1,5 triliun hingga Rp2,1 triliun per hari untuk subsidi dan kompensasi BBM jenis Pertalite dan Biosolar. Beban harian ini bisa lebih tinggi ketika harga minyak dunia di atas $105–110 per barel.
Hingga saat ini, pemerintah masih menahan harga BBM subsidi jenis solar maupun Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Masalahnya, ini terjadi di tengah tekanan fiskal dan melemahnya rupiah di depan dolar AS.
Persoalannya tidak hanya terkait kondisi ekonomi dalam negeri yang sedang loyo. Pengamat menilai, penyaluran BBM bersubsidi juga masih sering salah sasaran sehingga subsidi terbuang percuma. Perlu ada solusi yang lebih tegas untuk ini.
Pemerintah mewacanakan pembatasan pembelian BBM subsidi berdasarkan kapasitas silinder mesin atau Cubic Centimeter (CC) maupun jenis kendaraan. Dewan Energi Nasional (DEN) mulai membahas skema ini.
Anggota DEN dari Unsur Pemangku Kepentingan, Satya Widya Yudha, mengungkapkan bahwa diskusi sudah mulai dilakukan bersama dengan PT Pertamina Patra Niaga. Dalam estimasi awal, skema ini berpotensi memangkas volume BBM subsidi sekitar 10% - 15%.
Payung hukum untuk skema ini akan dibahas melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
"Itu bisa kita realisasikan, kita batasi, walaupun itu masih commodity subsidies," kata Satya dalam Sarasehan Energi pada Selasa (12/5/2026), sebagaimana tersiar di YouTube Dewan Energi Nasional.
Di tengah tekanan itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru memberi kabar berbeda. Pemerintah memastikan tidak akan menaikkan harga BBM subsidi hingga akhir 2026, bahkan berpotensi hingga tahun-tahun berikutnya.
Katanya, pemerintah telah menyiapkan anggaran tambahan subsidi BBM sekitar Rp90-100 triliun di luar pagu APBN 2026 sebesar Rp381,3 triliun, dengan defisit diperkirakan melebar dari 2,68% menjadi 2,9%.
Indonesia memiliki fiscal space karena penerimaan pajak tumbuh di atas 30% dan Saldo Anggaran Lebih (SAL) mencapai Rp420 triliun. "Saya masih memastikan uangnya ada. Masyarakat tidak usah takut," tegasnya, Selasa (7/4/2026).
Tekanan Fiskal dan APBN
Terkait subsidi BBM yang digelontorkan pemerintah, Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menyebut kondisi ini seperti "menuangkan air ke tangki besar yang bocor".
Menurutnya, menambah anggaran subsidi bukan solusi jika kebocoran tidak diperbaiki. Kebocoran tersebut mencakup desain subsidi berbasis barang yang tidak tepat sasaran, distribusi kuota kurang transparan, serta pengawasan konsumsi yang lemah.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengungkapkan, 72 persen subsidi solar dinikmati rumah tangga kelas menengah ke atas (desil 6–10), sementara kelompok miskin hanya 28 persen.
Untuk Pertalite, 79 persen subsidi justru dinikmati kelompok mampu. Bahkan untuk LPG 3 kg, kelompok menengah atas menikmati 69 persen subsidi.
Peneliti Seknas Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Badiul Hadi, menyoroti kombinasi dari tekanan fiskal, lonjakan harga minyak, dan pelemahan kurs rupiah.
Situasi ini otomatis menekan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena subsidi dan kompensasi energi berpotensi membengkak jauh di atas target.
Dia menilai, kondisi ini membuat wacana pembatasan BBM subsidi mulai sulit dihindari.
"Karena itu, pembatasan konsumsi Pertalite dan Solar dari sisi fiskal memang dipahami pemerintah sebagai langkah pengendalian beban negara," kata Badiul, dikutip dari Kontan, Jumat (15/5/2026).
Hanya saja, masalah utamanya bukan hanya besarnya subsidi, melainkan ketimpangan penerimanya. Selama ini subsidi BBM masih banyak dinikmati kendaraan pribadi dan kelompok menengah atas.
Dia mengingatkan, jangan sampai penghematan fiskal dilakukan dengan mengorbankan daya beli masyarakat kecil. Apalagi, solar subsidi sangat terkait dengan distribusi pangan, nelayan, petani, angkutan rakyat, serta Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Jika pembatasan dilakukan tanpa mitigasi, dampaknya bisa langsung memicu inflasi biaya hidup. Saya berharap, skema pembatasan harus berbasis kemampuan ekonomi dan jenis penggunaan," ujar Badiul.
Menurut dia, kendaraan pribadi kelas menengah atas dan kendaraan non-produktif seharusnya menjadi prioritas pembatasan terlebih dahulu.
"Sementara sektor produktif rakyat harus tetap dilindungi agar kebijakan energi tidak berubah menjadi sumber tekanan baru bagi masyarakat kecil," tandas Badiul. (EER)