JAKARTA, AFU.ID — Hampir empat tahun setelah dicopot dari jabatan Kapolres Malang menyusul Tragedi Kanjuruhan, Kombes Pol Ferli Hidayat kini dikukuhkan sebagai Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Polri. Ferli sebelumnya telah menjalankan jabatan tersebut dengan status pejabat sementara. Koorspripim merupakan jabatan staf internal yang membantu pelaksanaan kedinasan dan tugas khusus Kapolri serta Wakapolri.
Pengukuhan Ferli tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1585/VII/KEP./2026 tertanggal 31 Juli 2026. Dalam telegram itu disebutkan Ferli yang sebelumnya menjabat Ps Koorspripim Polri dikukuhkan menjadi pejabat definitif. Keputusan tersebut menjadi bagian dari mutasi terhadap 146 perwira tinggi dan perwira menengah Polri pada akhir Juli 2026.
Nama Ferli sebelumnya menjadi perhatian publik ketika menjabat Kapolres Malang saat Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Peristiwa seusai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya itu berujung pada kepanikan setelah aparat menembakkan gas air mata ke sejumlah titik stadion. Sebanyak 135 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya mengalami luka-luka.
Dua hari setelah tragedi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan sekaligus mengganti Ferli dari jabatan Kapolres Malang. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2098/X/KEP/2022 tertanggal 3 Oktober 2022. Ferli kemudian dimutasi menjadi perwira menengah di lingkungan Staf Sumber Daya Manusia Polri.
Meski dicopot dari jabatan operasional, karier Ferli di kepolisian tidak berhenti. Ia tetap menjalani penugasan di lingkungan Mabes Polri dan sempat bertugas di struktur Staf Pribadi Pimpinan sebelum menjadi pejabat sementara Koorspripim. Pengukuhan terbaru membuatnya kini resmi memimpin unit yang mendukung kegiatan pimpinan Polri.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, menilai Ferli tetap memiliki hak mengembangkan kariernya sebagai anggota Polri. Menurut dia, pencopotan dari jabatan Kapolres Malang dapat dipandang sebagai bentuk sanksi dan tanggung jawab setelah tragedi, tetapi tidak seharusnya berlaku selamanya. “Sebagai personel Polri, Ferli memiliki hak yang sama mengembangkan kariernya. Tentu tak adil bila sanksi diberlakukan selamanya sehingga mematikan potensi yang bersangkutan,” kata Bambang.
Bambang juga menilai jabatan Koorspripim berbeda dengan posisi Kapolres karena bersifat staf internal dan tidak berhubungan langsung dengan pelayanan operasional kepada masyarakat. Meski demikian, rekam jejak Ferli tetap menjadi perhatian publik karena Tragedi Kanjuruhan meninggalkan korban dalam jumlah besar.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan kesalahan seorang anggota Polri harus ditentukan melalui mekanisme etik atau peradilan pidana. Apabila tidak terdapat putusan etik maupun pidana yang menyatakan seseorang bersalah, pencopotan jabatan dapat bersifat administratif dan tidak otomatis menghilangkan hak atas kenaikan pangkat.
Namun, Abdul Fickar menilai status hukum bukan satu-satunya pertimbangan dalam pemberian jabatan. Institusi juga perlu melihat rasa keadilan masyarakat, terutama ketika rekam jejak pejabat berkaitan dengan peristiwa besar yang menimbulkan banyak korban. “Semua aspek, baik formal maupun informal seperti rasa keadilan masyarakat ini harus dipertimbangkan dalam promosi jabatan,” ujarnya.
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso menilai tanggung jawab Ferli dalam Tragedi Kanjuruhan berkaitan dengan kelalaian pengawasan, bukan perbuatan yang dilakukan secara sengaja. Ia berpendapat hukuman yang telah dijalani tidak boleh berubah menjadi beban sepanjang karier seseorang.
Polri menyatakan mutasi dan rotasi merupakan bagian dari pembinaan karier, penyegaran, dan penguatan organisasi. Setiap personel yang memperoleh jabatan baru diharapkan menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab. (RHU)