JAKARTA, AFU.ID - Pemerintah menemukan pembengkakan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kelebihan titik dapur itu disebut berpotensi membebani anggaran negara hingga Rp12 triliun per tahun. Temuan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan penataan tata kelola program MBG yang berada di bawah Badan Gizi Nasional (BGN).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan persoalan dalam pelaksanaan MBG sudah menjadi perhatian pemerintah. Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto telah menerima laporan terkait sejumlah masalah di lapangan. “Terjadi masalah-masalah yang sudah lama menjadi perbincangan,” kata Zulhas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis (11/6/2026).
Zulhas menyebut salah satu masalah yang ditemukan adalah dugaan jual beli titik dapur MBG. Dalam rencana awal, jumlah titik SPPG ditetapkan sebanyak 21.000 unit. Namun, jumlah tersebut bertambah menjadi 27.877 titik. Dengan demikian, ada selisih 6.877 titik dari perencanaan awal.
“Misalnya terjadi jual beli titik ya, yang seharusnya rencana awal titik itu 21.000 tapi sekarang sudah ada 27.877 titik,” ujar Zulhas. Kelebihan titik dapur itu dinilai berdampak langsung terhadap pembiayaan program. Pemerintah menghitung setiap tambahan titik dapat menambah beban belanja harian dalam pelaksanaan MBG.
Zulhas mengatakan tambahan 6.877 titik dengan estimasi biaya Rp6 juta per hari dapat membuat pengeluaran negara membengkak lebih dari Rp1 triliun dalam satu bulan. “Kalau 6.877 penambahan, kalau 6 juta satu hari, maka 1 bulan ada pengeluaran lebih 1 triliun. Pemborosan,” katanya.
Jika pembengkakan tersebut berlangsung selama satu tahun, pemerintah memperkirakan potensi pemborosan anggaran dapat mencapai Rp12 triliun. “Berarti kalau 1 tahun berapa itu? Rp12 triliun,” kata Zulhas. Karena itu, pemerintah memutuskan melakukan penataan terhadap pelaksanaan program MBG.
Penataan itu mencakup pembenahan tata kelola serta penyegaran manajemen di BGN. Zulhas menyebut pemerintah memberi waktu sekitar satu bulan untuk masa transisi dan pembenahan struktural. Langkah tersebut dilakukan agar pelaksanaan MBG kembali sesuai perencanaan dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi keuangan negara. (FAD)