JAKARTA, AFU.ID — Badan Kehormatan DPRD (BKD) Timor Tengah Utara (TTU) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara kepada tiga anggota DPRD yang diduga mengintimidasi Dokter Eliza Primcila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha. Meski dikenai sanksi etik, ketiganya tetap menerima hak keuangan sesuai ketentuan yang berlaku selama proses hukum berjalan. Keputusan tersebut menuai protes dari keluarga Dokter Icha yang menilai putusan itu belum mencerminkan rasa keadilan.
Sanksi tersebut dibacakan dalam rapat paripurna khusus DPRD TTU pada Rabu (29/7/2026). Tiga anggota DPRD yang dijatuhi sanksi yakni Therenzius Lazakar dari Fraksi Golkar, Norbertus Tubani dari Fraksi PKB, dan Veronika Lake dari Fraksi PDI Perjuangan. Selain diberhentikan sementara, BKD juga menetapkan ketiganya tetap memperoleh hak keuangan dan berhak mendapatkan rehabilitasi apabila nantinya tidak terbukti bersalah dalam proses hukum.
Dalam putusannya, BKD menyatakan hasil pemeriksaan menemukan adanya intimidasi, tekanan verbal, dan perlakuan yang merendahkan tenaga kesehatan saat Dokter Icha memberikan pelayanan medis. Ketiga anggota DPRD melanggar sejumlah ketentuan dalam Kode Etik DPRD TTU, mulai dari kewajiban menjaga sumpah jabatan hingga menjaga sikap, perilaku, dan martabat lembaga di hadapan masyarakat. "Menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian sementara dari anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara," ujar Wakil Ketua BKD TTU Hubertus Kun Bana saat membacakan putusan.
Keluarga Minta Kemendagri Turun Tangan
Penasihat hukum keluarga Dokter Icha, Viktor Manbait, menilai putusan tersebut bertolak belakang dengan temuan BKD yang menyatakan ketiga anggota DPRD melanggar kode etik. Menurutnya, seseorang yang dinyatakan melanggar sumpah jabatan semestinya tidak lagi layak mempertahankan status sebagai anggota DPRD, terlebih masih menerima hak keuangan. "Terlihat jelas sekali bahwa ini seperti akal-akalan DPRD saja. Mereka mengatur sedemikian rupa sehingga saling melindungi," kata Viktor, dikutip dari Kompas.
Viktor juga mempertanyakan ketentuan rehabilitasi yang diberikan kepada ketiga anggota DPRD apabila nantinya tidak terbukti bersalah. Ia menilai keputusan tersebut justru melempar tanggung jawab kepada proses hukum berikutnya, padahal BKD telah menyatakan terdapat pelanggaran etik. Karena itu, keluarga berharap Kementerian Dalam Negeri turun tangan mengevaluasi putusan tersebut demi menjaga rasa keadilan dan kepercayaan publik.
Kasus ini bermula pada 13 Juni 2026 ketika Dokter Icha bertugas di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Leona, Kefamenanu, menangani pasien dengan riwayat gigitan ular. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan konsultasi dengan dokter spesialis, pasien diputuskan menjalani observasi serta terapi suportif tanpa pemberian antibisa karena tidak ditemukan indikasi medis. Keputusan itu kemudian dipersoalkan oleh tiga anggota DPRD yang datang menjenguk pasien dan diduga melakukan tekanan verbal terhadap Dokter Icha.
Peristiwa tersebut diduga membuat Dokter Icha mengalami tekanan psikologis berat hingga akhirnya meninggal dunia pada 26 Juni 2026. Dugaan intimidasi terhadap dokter muda itu kini telah naik ke tahap penyidikan di Polda Nusa Tenggara Timur, sementara putusan BKD menjadi sorotan karena dinilai belum menjawab tuntutan keadilan dari keluarga maupun kalangan tenaga kesehatan. (RAI)