JAKARTA, AFU.ID - Polisi meringkus seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial WS (42), warga Johar Baru, Jakarta Pusat, saat hendak menjual dua unit sepeda motor hasil curian di wilayah Lebak, Banten. Tersangka yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan tiga bulan lalu ini sudah empat kali menjalani hukuman penjara atas perkara serupa.
Penangkapan dilakukan Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota sekitar pukul 17.00 WIB pada Jumat (12/6/2026). Kepala Satuan Reskrim AKBP Parikhesit mengatakan penyelidikan berawal dari dua laporan polisi terkait curanmor yang terjadi di wilayah Karang Tengah dan Larangan, Kota Tangerang.
"Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa dua unit sepeda motor hasil pencurian yang akan dijual, serta sejumlah alat yang digunakan untuk melancarkan aksinya," kata Parikhesit.
Diketahui, dari tangan WS, polisi menyita dua unit kendaraan curian yakni Honda Vario merah dan Honda Beat hijau. Ia menggunakan peralatan yang digunakan untuk beraksi, yakni kunci T, mata kunci T, dan kunci magnet. Alat-alat itulah yang selama ini dipakai tersangka untuk merusak rumah kunci kendaraan korban sebelum membawa kabur motornya.
Sementara itu, modus operandi WS terbilang spesifik, ia menyasar sepeda motor yang terparkir di lingkungan permukiman maupun rumah kontrakan, lalu merusaknya menggunakan kunci T dan kunci magnet yang mampu membuka kontak tanpa anak kunci asli. Motor hasil curian kemudian dijual murah di wilayah Lebak dan Maja, Banten, dengan kisaran harga Rp2,5 juta hingga Rp3 juta per unit — jauh di bawah harga pasaran.
Rekam jejak tersangka diketahui cukup panjang. WS pernah mendekam di balik jeruji besi pada 2017, 2019, 2023, dan 2024 atas kasus yang sama. Ia baru menghirup udara bebas pada Maret 2026, namun tidak sampai tiga bulan kemudian kembali beraksi.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, penangkapan WS bukan akhir dari pengusutan kasus ini. Penyidik kini tengah memburu jaringan penadah yang selama ini menjadi tujuan penjualan motor curian tersebut, sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan WS dalam sejumlah kasus curanmor lain di Tangerang dan sekitarnya.
"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, termasuk residivis yang kembali melakukan tindak pidana. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pelaku maupun penadah hasil kejahatan," tegas Jauhari.
WS kini ditahan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Jauhari juga mengimbau warga untuk memasang kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal melalui layanan Polri 110. (ANT/NAD)