JAKARTA, AFU.ID — Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan dua anak berinisial ALR dan RM sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dalam kasus dugaan kekerasan terhadap bocah 6 tahun di kawasan Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat.
Kasus tersebut sebelumnya membuat korban tidak sadarkan diri dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo karena diduga mengalami sengatan listrik.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengatakan penetapan ABH dilakukan setelah penyidik memeriksa alat bukti, keterangan saksi, dan hasil penyelidikan.
“Berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kedua anak yang diduga terlibat telah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Reynold di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Kedua anak tersebut diproses berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pasal itu mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Reynold mengatakan polisi mulai menyelidiki perkara tersebut setelah menerima laporan dari orang tua korban pada 9 Juni 2026.
“Perkara ini kami tangani secara profesional dan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai korban,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula saat korban diduga mengganggu kedua ABH yang sedang bermain. Karena merasa kesal, kedua ABH kemudian mengejar korban dan membawanya ke area tiang lampu taman.
Penyidik menyebut salah satu ABH memegang kedua tangan korban, sementara ABH lainnya memegang kedua kaki korban. Korban kemudian diangkat dan kedua kakinya dimasukkan ke bagian tiang lampu.
Korban lalu digesekkan ke badan tiang dan diangkat turun beberapa kali hingga terjatuh dalam kondisi tidak sadarkan diri. Keluarga kemudian membawa korban ke sejumlah rumah sakit sebelum akhirnya menjalani perawatan di RSCM.
Setelah mendapat perawatan intensif, kondisi korban membaik dan telah diperbolehkan pulang.
Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia Shinta mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian korban, pakaian para ABH, serta rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Dari hasil pemeriksaan, para ABH mengaku tidak mengetahui bahwa tiang lampu tersebut memiliki aliran listrik. Namun perbuatan yang mengakibatkan korban mengalami luka dan harus menjalani perawatan tetap menjadi dasar proses hukum,” kata Rita.
Rita mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum.
Menurut Rita, ALR yang berusia 17 tahun 11 bulan akan ditahan karena telah memenuhi syarat usia dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Sementara itu, RM yang berusia 13 tahun tidak dapat ditahan dan dikembalikan kepada orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan.
“Hak-hak korban dan ABH tetap kami penuhi. Kami juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan, pekerja sosial, serta pihak kejaksaan agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan anak sebagai korban sekaligus anak sebagai pihak yang diproses hukum. Polisi menyatakan penanganan perkara tetap dilakukan dengan memperhatikan perlindungan korban dan hak anak dalam sistem peradilan pidana anak. (RHU)