Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID – Pemerintah menyetujui tambahan anggaran sekitar Rp209 miliar untuk layanan penyeberangan perintis pada 2026. PT ASDP Indonesia Ferry memperoleh Rp139 miliar, sedangkan PT Pelni mendapat sekitar Rp70 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional kedua perusahaan. Pemerintah dan DPR mengambil keputusan itu dalam rapat pada Senin (20/7/2026).
Pimpinan DPR, Komisi V DPR, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan COO Danantara menghadiri rapat tersebut. Menteri Keuangan langsung menyatakan kesanggupan memenuhi kebutuhan ASDP dan Pelni. Pemerintah menyetujui tambahan anggaran karena layanan perintis melayani masyarakat di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Ini bentuk prioritas dan atensi utama sehingga tadi kami putuskan bersama-sama bahwa ini langsung kita penuhi,” kata Prasetyo. Pemerintah akan menyalurkan dana tersebut setelah menyelesaikan proses administrasi. Rapat juga membahas mekanisme penyaluran anggaran layanan perintis. Pemerintah mempertimbangkan perubahan pembayaran dari enam bulanan menjadi tahunan.
“Tidak hanya masalah anggarannya, tetapi juga masalah mekanismenya untuk memastikan proses administratif tidak mengganggu pelayanan kepada publik,” ujar Prasetyo. Selain ASDP dan Pelni, pemerintah membahas pendanaan layanan angkutan perintis yang dijalankan Perum Damri. Damri tidak meminta tambahan anggaran secara khusus. Pemerintah akan mencari skema pendanaan untuk layanan angkutan darat tersebut.
Kementerian Perhubungan juga mengajukan anggaran belanja tambahan untuk kebutuhan transportasi pada semester kedua 2026. Pemerintah menyetujui pengajuan tersebut secara prinsip, tetapi belum menetapkan nilainya. Kementerian Perhubungan dan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan akan membahas rinciannya. Pemerintah turut mengevaluasi layanan penyeberangan perintis di Nusa Tenggara Timur. Prasetyo memastikan layanan tersebut telah kembali beroperasi. Rapat belum membahas kebutuhan pendanaan untuk angkutan udara. (FAD)