JAKARTA, AFU.ID — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang menggunakan bahan pangan bersubsidi, termasuk minyak goreng MinyaKita, demi menjaga hak masyarakat berpenghasilan rendah sebagai sasaran utama subsidi tersebut. Larangan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono, Senin (27/7/2026).
Larangan ini disebut akan berlaku bagi seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menyediakan makanan program MBG. Larangan ini juga mencakup penggunaan gas elpiji subsidi 3 kilogram. "Dan tidak boleh memakai beras-beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP)," tegas Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
Di tengah larangan tersebut, Sudaryono meminta masyarakat, termasuk awak media, turut melaporkan apabila menemukan dapur SPPG yang melanggar ketentuan tersebut. Laporan dapat disampaikan melalui media sosial apabila ditemukan indikasi penggunaan bahan subsidi di dapur MBG. Sanksi tegas berupa surat peringatan dan teguran telah disiapkan bagi dapur SPPG yang tetap melanggar ketentuan meski telah diberi peringatan.
Selain larangan penggunaan bahan subsidi, dapur SPPG turut diwajibkan membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP) yang ditetapkan pemerintah. Sudaryono mencontohkan harga telur ayam yang sempat anjlok hingga Rp12.500, jauh di bawah HAP sebesar Rp25.000. Kepala dapur SPPG diwajibkan tetap membeli telur sesuai harga acuan, bukan mengikuti harga pasar yang lebih rendah.
Adapun diketahui, alasan larangan penggunaan MinyaKita adalah karena minyak tersebut sebagai produk subsidi pemerintah dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Penggunaannya oleh dapur SPPG dinilai dapat mengganggu hak kelompok sasaran tersebut. Penggunaan bahan subsidi oleh program MBG turut berpotensi menciptakan gangguan pasokan di pasar umum. Karena itu, seluruh dapur SPPG diwajibkan menggunakan bahan non-subsidi atau komersial dalam proses memasak.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Kabupaten Blora, Artika Diannita dalam kesempatan terpisah menyatakan penggunaan MinyaKita memang tidak sesuai dengan aturan penyediaan bahan baku Program MBG. Seluruh mitra SPPG diwajibkan menggunakan bahan baku berkualitas premium untuk menjaga mutu makanan yang disajikan. Ketentuan ini bertujuan memastikan kualitas gizi yang diterima penerima manfaat tetap terjaga sesuai standar program.
Lebih jauh, BGN saat ini tengah merancang portal digital terintegrasi untuk memantau pelaksanaan program MBG. Platform ini menyajikan data lengkap mulai dari sekolah penerima, menu makanan, hingga lokasi dapur produksi. "Agar masyarakat dapat terlibat langsung dalam pengawasan pelaksanaan MBG," kata Sudaryono. Portal tersebut dirancang agar dapat diakses publik secara real-time dalam waktu dekat.
Akses masuk ke dalam ekosistem informasi ini cukup menggunakan nomor identitas peserta didik. "Orang tua nantinya dapat mengetahui menu apa yang disajikan setiap hari dan makanan tersebut dimasak di dapur mana," jelasnya. Lewat sistem digital ini, BGN juga akan melampirkan profil lengkap beserta identitas SPPG yang melayani masing-masing sekolah. Hal ini bertujuan agar cakupan layanan lebih terukur dan meminimalisasi celah penyimpangan. (NAD)