JAKARTA, AFU.ID – Pemerintah Kabupaten Nabire, Papua Tengah, memperketat penyaluran bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi. Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 500.10.1/1061/Sek Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan BBM. Bupati Nabire Mesak Magai mengatakan, aturan tersebut mulai berlaku pada 19 Juni 2026.
Kebijakan ini diterbitkan untuk menata distribusi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran sekaligus mencegah penyalahgunaan yang selama ini memicu antrean panjang di sejumlah SPBU. “Semua pihak harus mendukung kebijakan ini agar distribusi BBM di Nabire lebih tertib, adil, dan tepat sasaran,” kata Mesak di Nabire, Sabtu (20/6/2026).
Melalui surat edaran itu, BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam berpelat Papua Tengah atau PT yang terdaftar di Kabupaten Nabire. Kendaraan juga wajib memiliki barcode sesuai data kendaraan dan STNK yang masih berlaku.
Bagi kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Nabire, pemerintah daerah memberikan waktu satu bulan untuk melakukan mutasi kendaraan. Setelah batas waktu itu berakhir, pembelian BBM bersubsidi akan dibatasi sesuai ketentuan. Pemkab Nabire juga membatasi pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan keluaran tahun 2010 ke bawah.
Kendaraan dalam kategori tersebut hanya diperbolehkan membeli BBM bersubsidi maksimal dua kali dalam satu pekan. Sejumlah kelompok kendaraan juga tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi. Di antaranya kendaraan dinas ASN, TNI, dan Polri, kendaraan milik perusahaan, kendaraan berpelat nomor luar Provinsi Papua Tengah, serta kendaraan yang menggunakan barcode tetapi masa berlaku STNK-nya telah habis.
Selain itu, pemerintah daerah memberlakukan sistem ganjil-genap untuk pembelian BBM bersubsidi di SPBU. Kendaraan bernomor polisi ganjil dilayani pada Senin, Rabu, dan Jumat. Sementara kendaraan bernomor polisi genap dilayani pada Selasa, Kamis, dan Sabtu. Pemkab Nabire juga melarang penjualan BBM bersubsidi kepada pengecer di pinggir jalan.
Praktik penimbunan maupun penampungan BBM subsidi secara ilegal juga akan ditindak tegas. Mesak menegaskan seluruh pengelola SPBU wajib mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut. Pelanggaran terhadap aturan itu dapat berujung pada sanksi, mulai dari teguran tertulis, pengurangan kuota BBM bersubsidi, hingga pencabutan izin operasional sesuai tingkat pelanggaran.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat memperbaiki tata kelola distribusi BBM bersubsidi di Nabire. Aturan tersebut juga ditargetkan mampu mengurangi antrean panjang di SPBU dan memastikan BBM subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak. (ANT/FAD)