AFU.id

BBM Subsidi di Nabire Dibatasi, Kendaraan Luar Papua Tengah Wajib Mutasi

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Pemerintah Kabupaten Nabire, Papua Tengah, memperketat penyaluran bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi. Kebijakan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 500.10.1/1061/Sek Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan BBM. Bupati Nabire Mesak Magai mengatakan, aturan tersebut mulai berlaku pada 19 Juni 2026.

BBM Subsidi di Nabire Dibatasi, Kendaraan Luar Papua Tengah Wajib Mutasi
Pengisian BBM di salah satu SPBU di Nabire, Sabtu (20/6/2026). ANTARA/Ali Nur Ichsan

Berita Terkait

Pilihan Redaksi