JAKARTA, AFU.ID — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan mulai berjalan di DPR, namun serikat buruh menyoroti belum tersedianya naskah akademik maupun draf rancangan yang bisa mereka pelajari secara utuh. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran aturan baru tersebut kembali digugat melalui judicial review setelah disahkan, seperti yang terjadi pada sejumlah ketentuan dalam UU Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban menegaskan keterlibatan buruh tidak cukup hanya melalui pertemuan dengan pimpinan DPR. Ia meminta serikat pekerja dilibatkan sejak tahap perumusan pasal.
“Kami tidak berharap akan ada judicial review berikutnya karena itu akan menghabiskan tenaga kita,” kata Elly di Gedung DPR RI, Kamis (13/8/2026).
Kekhawatiran itu muncul karena RUU Ketenagakerjaan disusun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian uji materi klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja. MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang menyusun aturan baru dengan melibatkan partisipasi aktif serikat buruh.
Putusan tersebut menyentuh sejumlah isu yang selama ini menjadi sumber polemik hubungan industrial, mulai dari tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, pengupahan, hingga pemutusan hubungan kerja. DPR kemudian membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan dan telah menghimpun masukan dari akademisi, buruh, dan pengusaha dalam beberapa bulan terakhir.
Namun, Elly menyebut hingga kini serikat pekerja belum menerima draf resmi yang dapat ditelaah secara menyeluruh. Karena itu, buruh meminta keterlibatan mereka tidak berhenti pada tahap penyampaian aspirasi, tetapi juga masuk dalam proses penyusunan pasal.
“Sampai ke pembahasan, kami meminta supaya kita dilibatkan dalam drafting-nya juga. Karena sampai saat ini kan tidak ada naskah akademik,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena DPR sebelumnya mendorong percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan, termasuk membuka kemungkinan rapat dilakukan pada masa reses. DPR menilai aturan ini mendesak untuk menindaklanjuti putusan MK sekaligus memisahkan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
Panja Komisi IX DPR juga telah membahas sejumlah isu, mulai dari upah, outsourcing, perlindungan pekerja terdampak PHK, hingga pekerja di sektor ekonomi digital. Namun, naskah akademik dan draf RUU ditargetkan baru rampung pada awal Oktober 2026.
Koalisi buruh mengaku telah menyusun sejumlah poin yang ingin dimasukkan ke dalam undang-undang baru. Elly menyebut dokumen tersebut telah disampaikan ke hampir seluruh fraksi di DPR. Setelah draf resmi tersedia, serikat pekerja akan mencocokkannya dengan aspirasi yang telah mereka susun. “Kami sudah menyampaikan poin-poin yang sudah kami masukkan dalam sebuah dokumen, dan sudah hampir 99 persen fraksi partai politik yang sudah kami kirimkan dokumen tersebut,” kata Elly.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyatakan bahwa masukan tertulis dari kelompok buruh akan diteruskan ke Komisi IX untuk dibahas dalam Panja. DPR menegaskan penyerapan aspirasi diperlukan agar undang-undang baru dapat mengakomodasi kebutuhan pekerja sekaligus dinamika ketenagakerjaan.
Namun bagi serikat buruh, membuka ruang aspirasi saja belum cukup. Mereka ingin memastikan apakah isu upah, hubungan kerja, PHK, outsourcing, hingga perlindungan pekerja benar-benar masuk dalam rumusan pasal, bukan sekadar tercatat sebagai masukan rapat.
Afu.id sebelumnya juga melaporkan peringatan buruh agar pembentukan RUU Ketenagakerjaan tidak mengulang polemik Omnibus Law. Kini, kekhawatiran itu menguat: buruh meminta dilibatkan langsung dalam proses drafting agar undang-undang yang lahir dari mandat putusan MK tidak kembali berujung di Mahkamah Konstitusi. (RHU)