JAKARTA, AFU.ID – Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia mengingatkan DPR dan pemerintah agar tidak mengulangi polemik panjang dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Koalisi buruh menilai proses penyusunan aturan baru tersebut harus dilakukan secara serius dan terbuka dengan melibatkan serikat pekerja. Mereka tidak ingin pembahasan RUU Ketenagakerjaan kembali memicu gelombang demonstrasi seperti yang terjadi saat penyusunan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, pengalaman pembahasan Omnibus Law harus menjadi pelajaran bagi DPR dan pemerintah. "Karena kami tidak menginginkan seperti Omnibus Law, demo berjilid-jilid yang sangat panjang, dan perlawanannya sangat keras di semua di seluruh Indonesia," ujar Andi di Gedung DPR RI, Senin (3/8/2026).
Andi meminta DPR dan pemerintah membuka ruang komunikasi yang cukup selama proses pembahasan. Menurutnya, pelibatan serikat pekerja diperlukan agar substansi aturan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kepentingan berbagai pihak. "Koalisi besar perjuangan buruh Indonesia mengingatkan kepada DPR dan pemerintah agar serius dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan," tegasnya.
Koalisi buruh sebelumnya telah menyerahkan draf usulan RUU Ketenagakerjaan kepada DPR. Dokumen tersebut memuat sejumlah usulan terkait aturan ketenagakerjaan yang dinilai perlu masuk dalam pembahasan beleid baru. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban meminta keterlibatan serikat pekerja dalam pembahasan tidak berhenti pada agenda konsultasi atau pertemuan formal.
Elly berharap usulan yang telah disampaikan dapat benar-benar menjadi bahan pembahasan Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan bersama pemerintah dan DPR. "terkonsolidasi pertemuan-pertemuan yang dilakukan oleh koalisi besar serikat buruh yang ada sekarang ini. Semoga ini enggak hanya kamuflase dan memang inilah saatnya kami dilibatkan untuk melakukan dialog sosial, Pak," kata Elly.
Adapun sejumlah materi yang diusulkan buruh mencakup perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), alih daya, pekerja rumah tangga, transisi yang adil, perlindungan pekerja digital, hingga tenaga kerja asing. Elly meminta dokumen tersebut tidak hanya menjadi arsip setelah diserahkan kepada DPR. Ia ingin daftar usulan itu disandingkan dengan materi yang sedang disusun dalam pembahasan RUU.
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia menyerahkan draf usulan RUU Ketenagakerjaan kepada pimpinan DPR dan Panja RUU Ketenagakerjaan pada Senin (3/8/2026). Draf tersebut diserahkan dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, Pimpinan Panja RUU Ketenagakerjaan Putih Sari, serta jajaran Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI.
Cucun memastikan DPR masih membuka ruang bagi pemangku kepentingan untuk memberikan masukan selama proses penyusunan RUU berlangsung. "Kita akan terus menerima, kita akan terus meng-accept dan mengakomodir masukan-masukan dalam rangka penyusunan draft naskah akademik untuk apa, Undang-Undang Ketenagakerjaan ini," kata Cucun. (FAD)