Buruh dan Pengusaha Bentuk Tim Perumus
Di tengah proses pembahasan di DPR, koalisi buruh juga menyebut terdapat perkembangan dalam perumusan substansi RUU Ketenagakerjaan bersama kalangan pengusaha. Andi Gani mengatakan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bersama jajaran pengurus mendatangi sekretariat koalisi buruh pada Rabu (12/8/2026).
Pertemuan tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan untuk membentuk tim perumus bersama antara buruh dan pengusaha. Tim itu disebut mulai bekerja pada Kamis (13/8/2026). Menurut Andi Gani, rumusan yang disusun Apindo memiliki tingkat kesamaan sekitar 60 hingga 70 persen dengan rumusan dari koalisi buruh. Meski demikian, masih ada sejumlah isu yang menjadi perbedaan pandangan antara kedua kelompok.
"Yang kita agak kritis perbedaan, outsourcing, pengupahan, pesangon, PKWT, dan lainnya. Hanya empat atau lima, yang lainnya niatnya baik," ujar Andi Gani. Sebelumnya, pimpinan DPR RI menerima perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh untuk menghimpun masukan mengenai pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan masukan dari berbagai kelompok buruh diperlukan agar rumusan RUU tersebut dapat menjawab kebutuhan pekerja.
"Untuk supaya undang-undangnya semakin kaya dan lengkap, dan tentunya supaya justru bisa lebih kemudian menyentuh keperluan daripada pekerja atau buruh," kata Dasco. Dasco mengatakan masukan tertulis dari kelompok buruh akan diteruskan kepada Komisi IX DPR RI untuk menjadi bahan pembahasan panitia kerja (panja). DPR telah membentuk panja RUU Ketenagakerjaan. Panja tersebut mulai membahas sejumlah materi pada awal masa reses, yakni 27 Juli hingga 4 Agustus 2026. Dasco menyebut naskah akademik dan usulan draf RUU Ketenagakerjaan ditargetkan rampung pada awal Oktober 2026. (FAD)































