JAKARTA, AFU.ID – Kewenangan pemerintah pusat dalam mengendalikan penyelenggaraan pendidikan di daerah bakal semakin besar. Draf Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) membuka ruang bagi pemerintah pusat mengambil alih sementara pengelolaan pendidikan apabila pemerintah daerah gagal memenuhi standar pelayanan minimal. Ketentuan tersebut masuk dalam draf RUU Sisdiknas yang telah dirampungkan Komisi X DPR RI.
Rancangan itu terdiri atas 16 bab dan 257 pasal yang mengatur pendidikan mulai dari jenjang anak usia dini hingga perguruan tinggi. Ketua Panitia Kerja RUU Sisdiknas sekaligus Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengatakan pengambilalihan dilakukan ketika pemerintah daerah dinilai tidak mampu menjamin layanan pendidikan sesuai standar. “Pada saat pendidikan di daerah tidak memenuhi standar pelayanan minimal, pemerintah bisa mengambil alih sementara,” kata Hetifah dalam rapat kerja Komisi X DPR, Rabu (8/7/2026).
Draf tersebut juga menata ulang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat tidak hanya bertugas menetapkan kebijakan nasional, tetapi dapat turun langsung menangani penyelenggaraan pendidikan di wilayah yang dianggap bermasalah. Penguatan peran pusat turut terlihat dalam rencana penyusunan induk pendidikan nasional dan penggunaan teknologi informasi untuk mengendalikan tata kelola pendidikan.
Data sekolah dan madrasah akan diintegrasikan dalam satu sistem sebagai dasar pemerintah menyusun kebijakan. RUU itu juga mengatur pemanfaatan teknologi serta perlindungan data pribadi peserta didik dan tenaga pendidik. Hetifah menyebut pengaturan teknologi dalam tata kelola pendidikan merupakan hal baru yang belum tercantum secara tegas dalam undang-undang sebelumnya. “Hal baru terkait penggunaan teknologi informasi untuk tata kelola pendidikan. Ini juga adalah hal baru yang tidak ada di dalam undang-undang sebelumnya,” ujarnya.
Wajib Belajar Diperluas Menjadi 13 Tahun
Selain memperbesar kewenangan pusat, draf RUU Sisdiknas memperluas program wajib belajar menjadi 13 tahun. Program tersebut mencakup satu tahun pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Kurikulum juga diperkuat dengan pendidikan karakter, literasi, dan numerasi. Muatan teknologi dan Pancasila ditambahkan, sementara materi yang berkaitan dengan kebutuhan dan kekhasan daerah tetap dipertahankan.
RUU itu turut memperkuat pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas dan mulai mengenalkan kredensial mikro sejak jenjang pendidikan menengah. Kredensial tersebut dapat digunakan sebagai pengakuan atas keterampilan tertentu di luar ijazah formal. Komisi X juga menambahkan bab khusus mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan. Aturan itu mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan, dan diskriminasi.
Satuan pendidikan nantinya diwajibkan memiliki mekanisme penanganan kekerasan. Perlindungan tidak hanya ditujukan kepada peserta didik, tetapi juga guru dan tenaga kependidikan yang menghadapi persoalan hukum saat menjalankan tugas. Pada jenjang pendidikan tinggi, draf mengatur penguatan otonomi perguruan tinggi, rekognisi pembelajaran lampau, perluasan pendidikan jarak jauh, serta penyesuaian kompetensi lulusan dengan kebutuhan dunia usaha dan industri.
Pengakuan terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional juga diperkuat. Jalur pendidikan formal, nonformal, pendidikan layanan khusus, serta penyetaraan hasil pendidikan nonformal turut diatur. Dalam urusan pendanaan, RUU Sisdiknas mempertegas kewajiban negara mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Ketentuan tersebut diharapkan memastikan dana pendidikan benar-benar digunakan untuk meningkatkan layanan dan kualitas pembelajaran. “Hal-hal terkait mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan itu sebenarnya di sinilah letak penguatannya,” kata Hetifah. Draf RUU Sisdiknas disusun melalui rangkaian rapat panja, rapat dengar pendapat, dan rapat dengar pendapat umum yang berlangsung sejak Januari 2025.
Setelah mendapat persetujuan fraksi-fraksi di Komisi X, draf akan diserahkan kepada Badan Legislasi DPR untuk menjalani harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Rancangan tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Artinya, ketentuan mengenai pengambilalihan pendidikan daerah oleh pemerintah pusat masih dapat berubah sebelum memasuki pembahasan bersama pemerintah. (FAD)