Penulis: Fadhlan Robbani · Reporter: Fadhlan Robbani
JAKARTA, AFU.ID – Permintaan Komisi I DPR RI agar draf awal Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber tidak disebarluaskan ke publik menuai kritik. Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai alasan DPR menahan draf untuk mencegah hoaks justru keliru. Sebab, dokumen yang tidak dibuka ke publik dinilai lebih mudah memunculkan spekulasi dan disinformasi.
Peneliti Formappi, Lucius Karus, mengatakan proses legislasi seharusnya dapat dipantau publik sejak tahap awal. Menurut dia, keterbukaan draf menjadi penting agar masyarakat memiliki rujukan resmi dalam mengawasi isi RUU. “Ini pikiran DPR itu kacau balau banget. Hoaks itu muncul kalau itu disimpan,” kata Lucius di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Lucius menilai dalih mencegah hoaks tidak bisa dipakai untuk membatasi akses publik terhadap dokumen legislasi. Ia mengatakan hoaks justru dapat ditekan apabila dokumen resmi dibuka sejak awal. “Kalau itu dibuka ke publik artinya tidak ada alasan untuk bikin hoaks karena sudah ada drafnya,” ujarnya. Menurut Lucius, pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menyangkut kepentingan publik luas.
Karena itu, masyarakat sipil, akademisi, dan kelompok terdampak perlu diberi ruang untuk mengawal substansi sejak awal pembahasan. Ia memperingatkan proses legislasi yang tertutup dapat membuka risiko penyusunan aturan yang tidak akuntabel. “Kalau tidak dipantau sejak awal ini juga rentan atau berbahaya,” kata Lucius.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI bersama pemerintah membentuk Panitia Kerja atau Panja untuk membahas RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Panja tersebut dibentuk dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2026). Politikus PKS Sukamta ditetapkan sebagai ketua Panja. Dalam rapat itu, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto meminta agar draf awal RUU tidak disebarluaskan ke publik pada tahap awal pembahasan.
“Saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu. Karena nanti terlalu banyak hoaks,” ujar Utut. Utut menyebut draf dapat diberikan kepada publik jika pembahasan sudah masuk tahapan tertentu dan dinilai dibutuhkan. Pernyataan itu kemudian menjadi sorotan karena dianggap bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pembentukan undang-undang. (FAD)