JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut penjagaan oleh personel TNI di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah merupakan bagian dari pola pengamanan pimpinan yang sudah berlaku sejak lama. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pelibatan unsur TNI dalam pengamanan pimpinan Kejaksaan bukan hal baru dan telah berjalan sejak era Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
Anang menjelaskan keterlibatan TNI dalam pengamanan pimpinan Kejaksaan bukan hanya berlaku untuk Jampidsus, melainkan juga diterapkan pada sejumlah Jaksa Agung Muda (Jam) lain, termasuk di beberapa daerah. Ia menegaskan pola pengamanan tersebut bersifat standar dan sudah lama diterapkan di lingkungan Kejaksaan Agung. "Enggak hanya Jampidsus, ada beberapa Jam lain juga dipakai di daerah-daerah juga ada," ujar Anang kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Anang turut membenarkan pengamanan serupa juga berlaku bagi pimpinan Kejaksaan di posisi Jam lainnya. Ia kembali menegaskan pelibatan TNI dalam pengamanan tersebut merupakan mekanisme standar yang telah berjalan sejak lama, bukan permintaan khusus yang baru muncul terkait situasi tertentu. Menurutnya, keberadaan unsur TNI dalam pengamanan pimpinan Kejaksaan ini menjadi bagian dari prosedur pengamanan yang lazim diterapkan. Ia menyebut praktik ini konsisten diberlakukan di berbagai jajaran pimpinan Kejaksaan. Anang tidak merinci lebih lanjut sejak kapan tepatnya pola pengamanan ini pertama kali diterapkan.
Dalam pemberitaan sebelumnya, diketahui puluhan prajurit TNI melakukan penjagaan ketat di rumah dinas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu kemarin. Sedikitnya 20 anggota TNI berseragam lengkap tampak bersiaga di depan pagar tinggi kediaman tersebut sejak Rabu siang. Kehadiran pasukan bersenjata itu sempat memicu perhatian dan spekulasi publik. Pasalnya, penggeledahan tersebut diduga merupakan rangkaian kegiatan dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat Jampidsus, Febrie Ardiansyah.
Dalam hal ini, sebelumnya Markas Besar (Mabes) TNI pun telah angkat bicara untuk menjelaskan latar belakang penempatan personelnya di lokasi tersebut. Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI, Muhammad Nas memastikan pengamanan tersebut berjalan sesuai prosedur dan mekanisme hukum resmi. Ia menegaskan penempatan personel pengamanan sama sekali tidak berhubungan dengan dinamika hukum yang tengah berlangsung di luar institusi kejaksaan. Menurutnya, isu yang berkembang di masyarakat merupakan interpretasi keliru atas kehadiran prajurit di lokasi tersebut. "Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," tegas Nas, kepada wartawan, pada Kamis. Ia berharap penjelasan tersebut dapat meredam spekulasi yang beredar di tengah masyarakat.
Nas menjelaskan pengamanan terhadap Febrie dilakukan atas permintaan resmi dari institusi kejaksaan. Ia menyebut penempatan personel tersebut telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Dasar hukum yang digunakan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan bagi jaksa dalam menjalankan tugas. Nas menegaskan seluruh proses penempatan personel TNI di rumah dinas Jampidsus telah melalui jalur resmi, bukan inisiatif sepihak institusi militer. Ia menyebut langkah ini merupakan bentuk dukungan rutin TNI terhadap institusi penegak hukum lain sesuai aturan yang berlaku.
Adapun diketahui, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, hingga Rabu malam tim gabungan telah menyelesaikan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Jakarta Selatan, yaitu Kafe de'Clan Signature di Cipete dan Koin Money Changer di Cipete Selatan. Sementara itu, penggeledahan masih berlangsung di sepuluh lokasi lain, yakni kantor PT CBS di Cengkareng Timur dan di Penjaringan, kantor PT KNI di Petojo Selatan, rumah seorang saudara berinisial MN di Serpong Utara, rumah saudara berinisial TK di Mega Kuningan, kantor grup DMG/CP di Kuningan, kantor PT PML di Karet Kuningan, rumah saudara berinisial DR di Gandaria Selatan, apartemen milik saudari berinisial MILDK di Pacific Place, serta sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Sebagai informasi tambahan, dari hasil penggeledahan di Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer, penyidik menyita uang tunai dengan total mencapai sekitar Rp67,2 miliar. Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto merinci temuan itu terdiri dari 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan uang tunai rupiah senilai Rp259.159.000, sebagian besar disembunyikan di dalam brankas di balik lemari lantai dua kafe tersebut. Selain uang tunai, polisi turut mengamankan dokumen, barang elektronik, serta tiga pegawai kafe untuk dimintai keterangan sebagai saksi. (NAD)