JAKARTA, AFU.ID — Rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan, dijaga sejumlah prajurit TNI pada Rabu (8/7/2026) malam. Penjagaan tersebut terjadi pada hari yang sama ketika polisi menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi, suap, dan tindak pidana pencucian uang.
Sejumlah prajurit terlihat berjaga di sekitar rumah Febrie dengan membawa senjata laras panjang. Beberapa personel berada di bagian depan rumah, sementara sejumlah jaksa dari lingkungan Jampidsus juga tampak berada di dalam lokasi. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai alasan pengamanan tersebut.
Sebelumnya, penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah Kafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Polisi juga mendatangi tempat penukaran uang yang berada di sekitar lokasi tersebut.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan sejumlah perkara besar. Perkara tersebut meliputi dugaan korupsi, suap, dan TPPU dalam penanganan kasus PT Asabri, dugaan korupsi pasokan batu bara yang disebut berdampak pada gangguan listrik di Sumatera, serta perkara PT Krakatau Steel. “Kami terus melakukan upaya penegakan hukum, saat ini dengan skema join investigasi dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel,” kata Totok, Rabu (8/7/2026).
Dalam rangkaian penyidikan tersebut, polisi menyasar delapan lokasi berbeda. Selain kafe di Cipete, penyidik juga menggeledah Poin Money Changer untuk mencari bukti tambahan, terutama yang berkaitan dengan dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengingatkan bahwa pihak yang berupaya menghalangi penyidikan dapat dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Budi.
Meski penggeledahan dan pengamanan rumah Jampidsus terjadi pada hari yang sama, belum ada keterangan resmi yang menjelaskan hubungan langsung antara keduanya. Polisi sejauh ini menyatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti dalam perkara korupsi dan pencucian uang yang sedang ditangani. (RHU)