JAKARTA, AFU.ID - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyoroti ironi di sektor pendidikan dalam sidang uji materiil UU APBN 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/5/2026).
JPPI menegaskan, memasukkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ke dalam alokasi wajib (Mandatory Spending) pendidikan 20 persen adalah langkah inkonstitusional di tengah kondisi pendidikan nasional yang masih memprihatinkan.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, yang hadir sebagai ahli dalam perkara No. 40/PUU-XXIV/2026, membeberkan realitas pahit di lapangan. Ia memperingatkan bahwa penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG berisiko merampas hak pendidikan jutaan anak.
"Pada hari ini, 20 Mei 2026, masih tercatat di dokumen Kemendikdasmen, ada 3.945.259 juta anak Indonesia yang tidak bersekolah. Hampir separuh dari mereka (48%), bahkan belum pernah menikmati bangku sekolah sama sekali, termasuk di layanan pendidikan di jenjang paling dasar (SD)," tegas Ubaid di hadapan Majelis Hakim MK.
Dia mengatakan Krisis akses dan infrastruktur ini tidak hanya mengurung daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), tetapi sudah mengepung wilayah penyangga ibu kota. Dia mencatat, dari 1.495 desa dan kelurahan di kawasan Jabodetabek, terdapat 137 desa/kelurahan yang hanya memiliki satu SD negeri, dan 24 lainnya sama sekali tidak memiliki SD negeri.
"Bahkan, keberadaan gedung SD bagi sebagian anak adalah barang mewah, karena tidak ada di desa/kelurahan dan mendapatkannya dirasa masih susah. Jutaan anak masih belajar di sekolah rusak, ruang kelas bocor, dan fasilitas yang tidak layak," jelas Ubaid.
Bersamaan dengan jalannya persidangan, ribuan perwakilan guru berdemonstrasi di Gedung DPR menuntut kejelasan status. Data JPPI menyebutkan, 20 persen guru non-ASN/honorer hidup dengan gaji di bawah Rp500 ribu per bulan, dan 74 persen lainnya berpenghasilan di bawah Rp2 juta per bulan.
"Bagaimana kita berharap kualitas pendidikan meningkat, tetapi para pendidiknya sendiri hidup dalam keadaan melarat, hidup penuh dengan kerentanan?" imbuhnya.
MBG Bukan Bagian Penyelenggaraan Pendidikan
Menjawab pertanyaan pemohon terkait posisi program unggulan pemerintah tersebut, Ubaid secara tegas menyatakan bahwa MBG tidak termasuk dalam kategori penyelenggaraan pendidikan.
Berdasarkan pengujian JPPI terhadap delapan Standar Nasional Pendidikan dalam Pasal 35 UU Sisdiknas, program MBG tidak memenuhi satu pun komponen inti penyelenggaraan pendidikan. MBG secara substansi dinilai sebagai domain jaminan sosial, ketahanan pangan, dan kesehatan masyarakat.
"Pemerintah mungkin berargumentasi bahwa anak yang lapar sulit belajar. Saya sepakat. Anak yang sehat memang penting bagi pendidikan. Tetapi dalam hukum tata negara, sesuatu yang mendukung pendidikan tidak otomatis menjadi pendidikan," tegas Ubaid.
Ia menjelaskan lebih lanjut, "Jika logika itu dipakai, maka transportasi siswa, subsidi rumah orang tua, bahkan program pengentasan kemiskinan juga dapat diklaim sebagai anggaran pendidikan. Di titik itulah batas konstitusi menjadi kabur."
JPPI memperingatkan bahwa jika anggaran raksasa MBG terus dipaksakan memotong porsi 20 persen pendidikan, maka ruang fiskal untuk memperbaiki sekolah rusak dan meningkatkan kesejahteraan guru akan menyempit. Bahkan, putusan MK setahun lalu terkait sekolah dasar gratis di sekolah negeri dan swasta hingga kini belum bisa ditunaikan karena minimnya anggaran.
"Pendidikan memang membutuhkan anak-anak yang sehat dan kenyang. Tetapi membantu anak makan tidak otomatis mengubah program pangan menjadi program pendidikan. Jika batas ini dihapus, maka anggaran pendidikan akan kehilangan makna konstitusionalnya dan berubah menjadi 'keranjang semua urusan negara'," urai Ubaid.
Di akhir kesaksiannya, Ubaid memohon kepada Majelis Hakim MK untuk menegaskan bahwa pembiayaan MBG tidak boleh diambil dari mandatory spending pendidikan.
"Jangan sampai konstitusi pendidikan kita diperalat sebagai alat legitimasi fiskal bagi program di luar penyelenggaraan pendidikan. Ini penting diperhatikan, sebab menyangkut nasib masa depan hak pendidikan jutaan anak Indonesia," pungkasnya. (FAD)