JAKARTA, AFU.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mengisi jabatan non operasional di internal Polri sebagai bentuk asas timbal balik. Kebijakan ini merupakan respons atas usulan menteri HAM, Natalius Pigai terkait pengisian jabatan di kepolisian oleh kalangan ASN.
"Pada saat kami diberi ruang di luar struktur, kami juga memberikan ruang dari ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri," ungkap Sigit usai menghadiri pembukaan Kongres III KSPI di Jakarta, Minggu (7/6/2026).
Makna asas resiprokal atau prinsip hubungan timbal balik antara dua pihak ini merujuk pada prinsip kesetaraan dan keadilan perlakuan antarlembaga negara. Untuk itu, Sigit menilai, usulan tersebut sebagai bentuk kesetaraan perlakuan, karena anggota kepolisian juga diberikan ruang yang sama untuk menduduki jabatan di luar struktur Polri.
Sebelumnya, Pigai mengusulkan keterlibatan sipil profesional mengisi sejumlah jabatan utama non operasional di lingkungan Polri pada Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menyebut, peluang masuknya ASN ke dalam tubuh Polri ini akan difokuskan secara proporsional pada bidang-bidang pendukung tata kelola. Posisi tersebut meliputi urusan administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, transformasi digital, hingga keuangan yang tidak terkait langsung dengan operasional kepolisian.
Dalam hal ini, Pigai memandang pemberian ruang bagi profesional sipil di jabatan strategis Polri merupakan wujud nyata reformasi untuk membangun institusi kepolisian yang modern, demokratis, dan profesional.
Kebijakan ini ia nilai tidak hanya merefleksikan praktik tata negara di berbagai negara maju, tetapi juga berfungsi sebagai penyeimbang birokrasi. Hal ini dikarenakan anggota Polri sendiri selama ini telah diberikan banyak kesempatan untuk mengisi berbagai pos strategis di kementerian maupun lembaga sipil lainnya.
Hal ini tercermin pada sidang UU Polri di Mahkamah Konstitusi pada 2025 yang tercatat sedikitnya 4,3 ribu anggota Polri menduduki jabatan sipil. Hal tersebut diungkapkan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Soleman Ponto. (NAD)