JAKARTA, AFU.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berencana mengirim kelompok gay atau LGBT ke barak militer menyusul viralnya pesta asusila di Karawang. Wacana yang diajukan sebagai bentuk perbaikan atau penyembuhan kelompok LGBT tersebut dinilai berbenturan dengan pandangan pakar psikologi dan kelompok sosial.
Wacana ini bermula dari tanggapan Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, terhadap viralnya sebuah pesta gay di Karawang. Merespons kejadian itu, KDM menyatakan akan mencari lembaga untuk mengatasi masalah orientasi seksual tersebut dan menyebut barak militer sebagai salah satu opsi.
“Nanti kami cari lembaga yang bisa menyembuhkan kaum gay, mudah-mudahan barak militer bisa menyelesaikan gay,” ujar KDM di Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat, Selasa (9/6/2026). Ia juga menegaskan tidak ada tempat bagi kaum gay di Karawang dan menyebut kelompok tersebut harus "diperbaiki".
Adapun terkait kasus tersebut, Polda Jawa Barat diketahui telah turun tangan dan menjerat para pelaku dengan pasal pelanggaran asusila di tempat umum.
Membentur Etika Psikologi?
Guru Besar Psikologi dari Universitas Indonesia (UI), Prof Rose Mini Agoes Salim mengatakan dalam dunia psikologi, khususnya dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM), LGBT tidak lagi dikategorikan sebagai penyakit atau gangguan mental.
"Jadi itu merupakan sebagian dari pilihan hidup atau memang sesuatu yang tidak terlalu menjadi masalah dalam diri seseorang," jelas Prof Rose seperti dikutip Republika pada Selasa (9/62026).
Dalam hal ini, Prof. Rose menyoroti kasus dua mahasiswa gay di lingkungan kampus yang baru-baru ini juga viral di media sosial. Prof Rose menyebut hukuman seperti skorsing atau bahkan drop out (DO) belum tentu membuat seseorang menjadi lebih baik.
Prof. Rose menilai penanganan kasus semacam ini sebaiknya tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi juga pembinaan. Menurut dia, pembinaan lebih penting untuk membantu individu memahami nilai baik dan buruk, serta menelusuri faktor yang mendorong mereka melakukan tindakan tersebut di lingkungan kampus.
Di sisi lain, Ikatan Mahasiswa Muslim Psikologi (IMAMUPSI) Universitas Islam Indonesia (UII) menilai negara barat menganggap LGBT bukan gangguan kejiwaan karena dalam aktifitasnya terjalin hubungan baik sesama manusia.
Sementara dalam tolak ukur Islam, perilaku gay dikategorikan sebagai perilaku yang melanggar aturan Allah SWT. “Jiwa manusia diciptakan Allah dengan dua kecenderungan yaitu baik dan buruk. Malaikat bertugas untuk mendorong serta menjaga keimanan manusia, sehingga manusia memilih untuk berteman dengan malaikat atau setan,” ungkap dosen Doktor Psikologi UII, Qorrotul’uyun seperti dikutip dari laman UII, Selasa (9/6).
Merusak Mental dan Melanggar Hak Anak
Niat KDM untuk memperbaiki kelompok LBGT juga mendapat penolakan dari berbagai lembaga pendidikan dan sosial. Memasukkan pelaku gay ke dalam barak militer untuk mendapatkan pembinaan dinilai serupa dengan bentuk conversion therapy (terapi konversi).
Berdasarkan data Youth Interfaith Forum on Sexuality (YIFoS) Indonesia, jenis-jenis praktik konversi dapat meliputi pemerkosaan korektif, pemaksaan pernikahan, intervensi pihak keluarga, dan ritual agama. Namun, Praktik ini telah terbukti secara ilmiah tidak efektif dan justru memicu trauma mendalam serta merusak kesehatan mental anak.
Lebih lanjut, memisahkan anak dari lingkungan sosial dan keluarganya untuk dimasukkan ke kamp militer dinilai melanggar hak-hak anak. Hal tersebut disampaikan Pemprov Kalimantan Barat (Kalbar), Ria Norsan yang secara tegas menolak wacana menitipkan siswa bermasalah ke barak militer karena prioritas utama harus tetap pada perlindungan anak.
Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD), menurut Norsan, merupakan garda depan dalam penanganan persoalan anak di Kalbar. “Kalau memang ada yang sulit dibina, ya kita carikan pendekatan khusus. Tapi tetap kita tangani di sini. Tidak perlu sampai ke barak militer,” tegas Norsan kepada wartawan dikutip pada Selasa (9/6).
Meski demikian, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Digital (komdigi) telah menegaskan tidak ada undang-undang antidiskriminasi yang secara eksplisit memasukkan orientasi seksual dan identitas gender (termasuk gay) sebagai kelompok yang dilindungi. (NAD)