JAKARTA, AFU.ID – Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan pengiriman 18,585 kilogram ganja dan hasis dari Amerika Serikat serta Rusia yang diduga ditujukan kepada warga negara asing di Bali. Pengembangan perkara hasis membawa Badan Narkotika Nasional menangkap dua warga negara Rusia di Bali.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan pengungkapan dua perkara tersebut berlangsung pada Maret hingga Juni 2026.
Kiriman pertama berasal dari Amerika Serikat dengan tujuan akhir Bali. Paket yang diberitahukan sebagai luggage itu berisi ganja seberat 10.785 gram.
“Barang kiriman asal Amerika Serikat dengan tujuan akhir Bali diberitahukan sebagai ‘luggage’. Setelah diperiksa, barang itu berisi ganja sebanyak 10.785 gram,” kata Hengky di Tangerang, Rabu.
Penindakan kedua dilakukan pada 3 Juni 2026 di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta terhadap warga Rusia berinisial KK (52) yang tiba dari Bangkok, Thailand. KK diduga membawa hasis seberat 7.800 gram yang disembunyikan dalam kompartemen di dasar koper bagasi.
Bea Cukai menduga hasis tersebut akan dikirim ke Bali untuk diserahkan kepada warga negara asing yang telah lama tinggal di daerah itu. Namun, penyidik masih mendalami keterkaitan antara pengiriman ganja dari Amerika Serikat dan hasis yang dibawa kurir dari Rusia.
“Tujuan dari dua kasus, ganja dan hasis, itu kepada warga negara asing yang berada di Bali. Kami masih menyelidiki apakah kedua pengiriman tersebut saling berkaitan,” ujar Hengky.
Direktur Interdiksi BNN RI Tery Zakiar Muslim mengatakan pengembangan kasus hasis membawa petugas menangkap seorang warga Rusia di Bangli, Bali, pada 5 Juni 2026. Petugas menemukan barang bukti sekitar 7,8 kilogram narkotika bruto.
BNN kemudian menangkap seorang warga Rusia lain di Denpasar yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan. Penyidik juga memasukkan seorang warga Rusia yang diduga berada di luar negeri ke dalam daftar pencarian orang.
Bea Cukai telah menyerahkan KK beserta barang bukti kepada BNN dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk pengembangan penyidikan. Para pihak yang terlibat dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (RHU)