JAKARTA, AFU.ID - Seorang siswa berinisial A (16) menikam gurunya, Soleman Malo alias Eman (27), di asrama SMK Pelayaran Lasiana, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Polisi menyebut aksi tersebut dipicu sakit hati karena A mengaku kerap disebut “kampungan” oleh korban. Akibat serangan itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan harus mendapat total 24 jahitan.
“Pelaku sering disebut kampungan, singgung orang tua dan kampung halamannya di Alor sehingga hal itu membuatnya sakit hati,” kata Kapolsek Kota Lama AKP Zainal Arifin Abdurahman, Jumat (14/8/26). Polisi masih mendalami keterangan tersebut dengan memeriksa siswa, guru, korban serta sejumlah saksi lain. A disebut telah mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan awal.
Peristiwa terjadi di salah satu kamar asrama pada Rabu malam. Berdasarkan keterangan polisi, Eman ketika itu sedang tidur saat diduga diserang oleh A. Setelah kejadian, siswa tersebut meninggalkan lokasi dan pisau yang diduga digunakan dalam penikaman belum ditemukan.
Korban mengalami luka cukup serius pada bagian kepala. Kepala bagian atas harus mendapat 11 jahitan, sedangkan luka di sisi kiri membutuhkan 13 jahitan. Polisi masih mendalami bagaimana serangan terjadi dan berapa kali korban terkena senjata tajam.
A diketahui berasal dari Kabupaten Alor dan baru sekitar dua tahun tinggal di Kota Kupang. Setelah menyelesaikan pendidikan SMP di daerah asalnya, ia melanjutkan sekolah di jurusan Nautika Kapal Niaga SMK Pelayaran Lasiana. A selama ini tinggal di sebuah kos di Jalan Anggrek, Bimoku, Kelurahan Lasiana, bukan di dalam asrama sekolah.
Menurut hasil pemeriksaan sementara, rasa sakit hati disebut tidak muncul hanya dari satu kejadian. A mengaku dirinya dan beberapa siswa lain telah lama merasa tersinggung oleh perkataan korban yang dinilai merendahkan mereka. Polisi kini menelusuri keterangan tersebut untuk memastikan latar belakang konflik antara siswa dan guru.
“Pelaku mengaku kalau ia dan beberapa rekannya sudah lama memendam rasa sakit hati akibat perkataan korban yang sering merendahkan mereka,” ujar Arifin. Keterangan itu masih menjadi bagian dari penyelidikan dan belum menjadi kesimpulan akhir mengenai motif perkara. Penyidik juga perlu mencocokkannya dengan keterangan korban serta saksi lain.
Polisi masih mencari pisau yang diduga digunakan dalam penyerangan. A disebut membuang senjata tersebut setelah meninggalkan lokasi sehingga pencarian barang bukti masih berlangsung. Keberadaan senjata diperlukan untuk melengkapi penyidikan serta memastikan keterkaitannya dengan luka korban.
Sejumlah siswa dan guru telah dimintai keterangan untuk merekonstruksi hubungan antara A dan korban sebelum kejadian. Polisi juga masih mendalami apakah sebelumnya pernah terjadi perselisihan terbuka maupun teguran yang melibatkan keduanya. Penanganan perkara tetap mempertimbangkan status A yang masih berusia 16 tahun.
Kasus tersebut sekaligus menyoroti pentingnya relasi yang sehat antara tenaga pendidik dan siswa di lingkungan sekolah. Dugaan perkataan yang merendahkan tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan, sementara tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan sebagai bentuk penyelesaian konflik. Polisi masih melanjutkan penyelidikan untuk menentukan konstruksi hukum perkara tersebut.
(RHU)