AFU.id

Prabowo Terbitkan Perpres No. 111 Tahun 2025, Budaya LGBTQ Disebut Ancaman Keamanan Negara, Dukungan Mengalir dari MUI dan DPR

Bagikan:

Penulis: Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Penerbitan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto secara resmi memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Kebijakan strategis ini mencuat ke publik di tengah polemik unggahan Pride Month oleh UKM SUMA UI, yang kemudian langsung diklarifikasi oleh pihak birokrasi universitas sebagai pandangan redaksional sepihak. Langkah tegas pemerintah tersebut mendapat dukungan penuh dari MUI berdasarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014, serta diapresiasi oleh anggota DPR RI seperti Oleh Soleh (PKB) dan Kurniasih Mufidayati (PKS). Meski mendukung, legislatif memberikan catatan agar implementasi aturan tetap mengedepankan pendekatan edukatif, penguatan ketahanan keluarga, dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara.

Prabowo Terbitkan Perpres No. 111 Tahun 2025, Budaya LGBTQ Disebut Ancaman Keamanan Negara, Dukungan Mengalir dari MUI dan DPR
Fenomena gerakan Boti Hunter yang memburu kaum LGBT (Istimewa)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi