JAKARTA, AFU.ID – Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Majalengka berinisial BN dan bendaharanya, DER, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah tahun 2024–2025. Penyidik menduga penyimpangan dana hibah senilai Rp6 miliar tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,98 miliar.
Kepala Kejari Majalengka Sukma Djaya Negara mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti selama kurang lebih tiga bulan. Dalam proses itu, kejaksaan memeriksa 64 saksi dan empat ahli, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara. “Tim penyidik kami telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu BN dan DER,” kata Sukma di Majalengka, Senin (6/7/2026).
KONI Kabupaten Majalengka diketahui menerima dana hibah masing-masing Rp3 miliar dari Pemerintah Kabupaten Majalengka pada 2024 dan 2025. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk kegiatan olahraga sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Namun, penyidik menduga kedua tersangka menyusun laporan pertanggungjawaban fiktif serta melakukan pemotongan anggaran cabang olahraga dengan dalih pembayaran pajak. Pajak tersebut, menurut kejaksaan, diduga tidak disetorkan ke kas negara.
Sukma juga menyebut adanya dugaan penggunaan dana hibah di luar ketentuan NPHD yang diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para tersangka. “Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat penggunaan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Kejari Majalengka menyita 111 dokumen, uang tunai sebesar Rp242 juta, sejumlah perangkat elektronik, serta satu unit sepeda motor yang diduga terkait dengan pengelolaan dana hibah KONI. Sebelumnya, kejaksaan juga telah menggeledah kantor KONI Majalengka untuk menelusuri aliran dana hibah selama dua tahun anggaran tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 atau subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. BN dan DER ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan. (RHU)