Jakarta, AFU.ID — Aksi demonstrasi mahasiswa yang memadati kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026), berhasil menyedot perhatian publik.
Ribuan mahasiswa dari berbagai kampus—termasuk Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan perwakilan kampus-kampus di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)—turun ke jalan. Mereka menolak kenaikan harga BBM dan menyuarakan keprihatinan terhadap kondisi ekonomi nasional.
BEM UI menggelar aksi bertajuk "Aksi Menuju Indonesia Bangkrut" yang dipusatkan di kawasan Bundaran HI mulai pukul 10.00 WIB. Diperkirakan sekitar 1.500 mahasiswa turut serta dalam aksi tersebut.Meskipun sempat diadang oleh aparat kepolisian di kawasan Semanggi, rombongan mahasiswa tetap berkukuh menuju lokasi.
"Kita menggelar aksi di Bundaran HI untuk menyadarkan rakyat bahwa kondisi kita tidak baik-baik saja," ujar Ketua BEM UI Yatalathof Ma'shum Imawan.
Namun, di balik gelombang unjuk rasa yang menyita perhatian nasional itu, setidaknya empat peristiwa besar nyaris luput dari sorotan publik. Padahal, isu-isu ini memiliki dampak sistemik—dari hukum, ekonomi, hingga penegakan keadilan.
Berikut rincian empat isu yang "tertutup" oleh hiruk-pikuk demo Jumat sore itu.
1. UU Polri Baru
Dua hari sebelum demo terjadi, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Tidak ada perdebatan berarti. Seluruh fraksi partai politik menyampaikan persetujuannya. "Kami akan menanyakan sekali lagi, apakah RUU Polri dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco, yang kompak dijawab setuju oleh para legislator.
Apa yang Diatur dalam UU Polri Baru?
Komisi III DPR RI melalui Ketuanya Habiburokhman menyebutkan setidaknya ada delapan pokok pembahasan dalam revisi UU ini, termasuk penguatan fungsi pengawasan, jaminan netralitas Polri, serta pengaturan secara ketat tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian.
Namun, publik jarang membicarakan soal ini. Padahal ada dua poin krusial yang luput dari perhatian:
1. Perpanjangan Usia Jabatan Kapolri
UU baru ini mengatur pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi.Memang, dalam paparan resmi, Komisi III menyebut penyesuaian ini dilakukan "secara lebih jelas dan teratur."Namun publik mencurigai frasa ini memberi ruang bagi Presiden untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Kepolisian secara sewenang-wenang.
2. Peluang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Revisi UU Polri juga memuat peluang bagi anggota polisi aktif untuk mengisi jabatan sipil, yang dikhawatirkan bisa mengaburkan garis profesionalisme dan independensi institusi.
Tidak ada fraksi yang menolak secara terbuka.
Selain itu, di balik pengesahan yang mulus ini, ada isu yang lebih sensitif yang berkembang di kalangan internal: polarisasi terselubung antara dua institusi—yang dalam percakapan elite disebut dengan sandi "coklat" dan "hijau."
Jika polarisasi ini benar-benar ada dan dibiarkan, publik lah yang pada akhirnya akan merugi. Institusi yang seharusnya mengayomi bisa saja terbelah, dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan semakin tergerus.
2. Proyek Energi Rp70 Triliun Jusuf Kalla
Hanya sehari sebelum demo, Kamis (11/6/2026), Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka.
Usai pertemuan, JK mengungkapkan bahwa dirinya bersama putranya, Solihin Kalla, berdiskusi cukup panjang dengan Prabowo yang juga didampingi Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Hasilnya? Proyek investasi energi senilai Rp60 triliun hingga Rp70 triliun untuk kelompok usaha Kalla Group mendapat persetujuan dari Presiden.
Apa Rencana Investasi Ini?
Kalla Group saat ini telah membangun pembangkit listrik tenaga air (PLTA) berkapasitas sekitar 1.500 megawatt (MW) dan siap melanjutkan pembangunan tambahan sebesar 2.000 MW, termasuk pengembangan pembangkit listrik tenaga gas (PLTG).
Menurut JK, desain proyek dan lokasi pembangunan sudah tersedia. Yang diperlukan hanyalah "pembicaraan teknis lebih lanjut."
"Kita bicara tentang investasi kira-kira Rp60 triliun-Rp70 triliun, dan kita sanggup melaksanakan itu," ujar JK di Istana, Kamis (11/6) sore.
Kecepatan proses ini yang mengundang pertanyaan. Sebulan terakhir, JK cukup vokal mengkritik kebijakan pemerintah di berbagai kesempatan. Namun pada Senin (1/6/2026)—hanya 10 hari sebelum pertemuan di Istana—JK hadir dalam acara peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila.
Kurang dari dua pekan setelah momen itu, proyek senilai puluhan triliun rupiah langsung mendapatkan lampu hijau dari Presiden.
Apakah Ada Kaitan dengan Krisis Listrik? Publik juga perlu mengingat konteks yang lebih besar. Sebelum proyek ini muncul ke permukaan, terjadi pemadaman listrik massal di hampir seluruh Sumatera, yang bahkan membuat Wakil Ketua DPR Dasco sendiri turun tangan.
Tidak hanya itu, pemadaman bergilir juga terjadi di berbagai daerah. Isu yang berkembang tidak hanya soal biaya energi yang naik, tetapi juga ketahanan listrik nasional yang dipertanyakan.
Apakah proyek JK ini bagian dari solusi jangka panjang atas krisis tersebut? Atau justru ada kepentingan bisnis di baliknya? Publik perlu tahu lebih banyak.
3. Subsidi dan Utang Negara
Di saat publik ramai-ramai menolak kenaikan harga Pertamax, faktanya APBN sedang berada dalam tekanan berat. Di sinilah nama "Purbaya" (sandi untuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam percakapan lingkaran istana) mulai disebut di ruang-ruang terbatas.
Pemerintah menaikkan harga Pertamax dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter mulai Rabu (10/6/2026).
Dampaknya langsung terasa. Konsumen diperkirakan akan beralih ke Pertalite—BBM yang masih disubsidi. Ini ancaman serius bagi APBN.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri mengakui adanya risiko peralihan konsumen dari Pertamax ke Pertalite. Hingga 31 Mei 2026, belanja subsidi dan kompensasi sudah mencapai Rp203,7 triliun, meroket 208,2% secara tahunan (yoy).
Sisa anggaran subsidi BBM dari APBN saat ini tinggal Rp7 triliun. Dari total anggaran Rp210 triliun untuk seluruh subsidi energi nasional selama satu tahun, nyaris habis dalam lima bulan pertama saja.
Fenomena yang disebut ekonom sebagai downtrading ini membuat kantong keuangan pemerintah jebol. Tanpa tambahan anggaran baru, subsidi bisa jebol sebelum semester kedua berakhir.
"Perpindahan konsumsi dari Pertamax ke Pertalite merupakan salah satu risiko fiskal terbesar bagi APBN," kata ekonom Rahma dari IATMI, Jumat (12/6/2026).
Tidak hanya itu. Tekanan terhadap APBN juga datang dari sisi penerimaan. Meskipun penerimaan pajak tercatat tumbuh 22,1% (yoy) hingga Rp834,4 triliun sampai akhir Mei, para ekonom memprakirakan shortfall pajak masih mungkin terjadi di akhir tahun.
Di tengah defisit APBN yang sudah ditargetkan sebesar Rp689,1 triliun (2,68% terhadap PDB), pemerintah juga dihadapkan pada jatuh tempo utang BSU dan BSN di bulan Juni ini.Bunga utang harus dibayar, sementara kas negara menipis.
4. Kasus MBG: Ketika Dadan dan Sony Memanas
Keempat, kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang melibatkan jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) kembali memanas di tengah persiapan Munas dan Konbes NU.
Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tata kelola program MBG: Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua wakilnya Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Mereka diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tidak layak.
Sony Sonjaya "Bernyanyi"
Pensiunan jenderal bintang dua itu mulai angkat bicara. Pada Rabu (10/6/2026), Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya telah menyebut 26 nama yang terkait penentuan titik SPPG saat diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Kejaksaan Agung.
Puluhan nama yang diduga terlibat itu terdiri dari pejabat BGN hingga anggota DPR. Bahkan, beberapa nama sudah tercatat dalam BAP. Sony juga telah mengirim surat pengajuan sebagai justice collaborator (JC) ke penyidik untuk membuka terang kasus yang lebih besar.
"Sudah kita sampaikan ke penyidik (20 lebih nama). Udah ada di BAP kok itu waktu pemeriksaan kita," kata Krisna kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
"Ada orang-orang, pokoknya dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif. (Jumlahnya) 26, ada kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja," ucap Krisna.
Namun, semua pengakuan ini masih berstatus "belum sah menjadi justice collaborator." Status JC Sony masih dalam proses pengkajian oleh Kejaksaan Agung. Selama status itu belum disahkan, nama-nama yang disebut masih memiliki peluang untuk memberikan klarifikasi besar-besaran.
Sebelum nyanyian Sony benar-benar nyaring dan diakui secara resmi oleh hukum, publik harus cermat menyikapi setiap nama yang muncul ke permukaan.
Demonstrasi mahasiswa di Bundaran HI, Jumat (12/6/2026), adalah bagian dari hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Tidak ada aroma kepentingan yang tercium dari para mahasiswa itu.
Mereka datang dari kampus-kampus besar di Indonesia: UI, perwakilan dari DIY, dan sejumlah kampus lain. Mereka berlangsung gagah dan keren.
Namun, inilah ironi demokrasi kita: peristiwa yang tidak memiliki kepentingan politik sering kali menjadi momen paling strategis bagi aktor-aktor tertentu untuk menitipkan agenda.
Publik berhak mengetahui secara utuh keempat persoalan di atas. Setidaknya, elite-elite yang namanya terseret dalam pusaran empat peristiwa itu akan berterima kasih kepada mahasiswa yang masih saling dorong dengan aparat di depan Hotel Pullman. Karena hari ini, isu besar yang seharusnya berbunyi lebih nyaring. (EER)