JAKARTA, AFU.ID — Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya bungkam setelah diperiksa sekitar sembilan jam oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kamis, (18/6/2026).
Sony diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.
Sony keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 19.12 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan langsung digiring petugas menuju mobil tahanan.
Saat ditanya awak media mengenai pemeriksaan hari itu, Sony tidak memberikan keterangan. Ia hanya diam dan masuk ke dalam mobil tahanan.
Sony sebelumnya tiba di Gedung Jampidsus sekitar pukul 09.24 WIB untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, serta Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Asep Yusuf Soemantri dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.
Sony sebelumnya mengajukan diri sebagai justice collaborator untuk membantu mengungkap perkara tersebut. Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, kepada Jampidsus pada Senin, (8/6/2026).
Krisna mengatakan Sony ingin mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara itu sekaligus menjelaskan perannya dalam kasus yang sedang disidik.
Menurut Krisna, Sony merasa selama ini diposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penjualan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Padahal, Sony mengklaim ada tekanan dan arahan dari pihak lain.
“Artinya bahwa selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi,” kata Krisna.
Pemeriksaan Sony menjadi penting karena status justice collaborator berpotensi membuka aktor lain dalam perkara korupsi MBG. Namun, hingga keluar dari ruang pemeriksaan, belum ada penjelasan terbuka mengenai klaim adanya tekanan dan arahan tersebut.
Kejagung perlu menguji keterangan Sony secara ketat, termasuk soal dugaan jual beli titik dapur, aliran uang, dan pihak yang diduga menikmati keuntungan dari tata kelola MBG. Kasus ini tidak cukup berhenti pada lima tersangka jika benar ada pihak lain yang ikut mengarahkan atau menikmati praktik korupsi dalam program pangan berskala besar tersebut. (RHU)