JAKARTA, AFU.ID - Pemerintah sedang gencar menertibkan perkebunan sawit ilegal. Keseriusan itu mulai tampak nyata setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berhasil melakukan kerjanya dengan menyelamatkan potensi uang negara ratusan triliun.
Presiden Prabowo Subianto saat menyaksikan penyerahan uang sebesar Rp11,42 triliun Jumat (10/4/2026) di Kejaksaan Agung, Jakarta memberikan apresiasi tinggi kepada satgas dan akan pasang badan jika ada yang mengganggu proses itu.
“Kalau ada yang mengancam anggota Satgas PKH, dia mengancam Presiden Republik Indonesia. Kalau ada yang menghalangi pekerjaan Satgas PKH, dia menghalangi pekerjaan Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, ada anggota Satgas PKH yang diancam dan diintimidasi selama bekerja. “Seorang presiden punya banyak mata dan telinga, saya paham banyak anggota Satgas PKH yang diancam, ada juga yang diintimidasi dan sebagainya,” ujar dia.
Ada sekitar lima penertiban kawasan hutan selama setengah tahun terakhir dengan total penyelamatan potensi uang negara yang nilainya fantastis, totalnya sekitar Rp370 triliun, atau sama dengan 10 persen APBN.
Satu sisi, Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyoroti, potensi hilirasai kelapa dan sawit sangat besar, dengan nilai ekonomi mencapai Rp10 ribu triliun. Catatannya, jika pengelolaan dan proses dari hulu sampai hilir dilakukan dengan benar.
Saat ini, ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) Indonesia menguat, sehingga memperkokoh posisi sebagai raja sawit dunia, didukung peningkatan produksi di dalam negeri.
CPO digunakan dalam berbagai produk termasuk margarin, kosmetik, dan produk turunan lainnya seperti digunakan sebagai bahan energi terbarukan. Indonesia sendiri menguasai lebih dari 60 persen CPO di pasar dunia.
“Artinya Indonesia sangat menentukan," kata Mentan.
Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), pada periode Januari-Februari 2026 nilai ekspor CPO dan turunannya mencapai 4,69 miliar dolar Amerika Serikat (AS), melonjak 26,40 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar 3,71 miliar dolar AS.
Lonjakan itu tidak hanya terlihat dari nilai, tetapi juga volume. Ekspor meningkat dari 3,33 juta ton menjadi 4,54 juta ton pada periode yang sama.
Tak hanya itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) juga mencatat, pada 13 Maret 2026, produksi CPO Indonesia sepanjang 2025 mencapai 51,66 juta ton atau meningkat 7,26 persen (naik sekitar 3,5 juta ton) dibandingkan tahun sebelumnya.
Sementara total produksi CPO dan PKO (palm kernel oil) tercatat sebesar 56,55 juta ton atau naik 7,18 persen.
Produksi CPO Berpotensi Turun
Di sisi lain, penertiban lahan kelapa sawit ilegal menjadi salah satu faktor utama penekan produksi CPO dalam negeri. Sejak dibentuk pada awal 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali lebih dari 5,88 juta hektare lahan sawit yang dianggap berada di kawasan hutan tanpa izin sah, termasuk pencabutan operasi perusahaan-perusahaan besar maupun sebagian perkebunan rakyat yang tumpang tindih.
Langkah ini menyebabkan ketidakpastian hukum yang tinggi, di mana banyak perusahaan menghentikan replanting karena HGU habis masa berlaku dan belum mendapatkan perpanjangan izin, sementara lahan yang disita dialihfungsikan untuk konservasi atau dikelola BUMN seperti PT Agrinas Palma Nusantara.
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo meminta Satgas PKH memperhatikan dampak kegiatan tersebut terhadap daya saing dan hilirisasi industri kelapa sawit. Dia mengaku menerima banyak laporan dari petani, perusahaan, dan masyarakat yang terdampak kegiatan satuan tugas ini dalam setahun terakhir.
Ia berharap, kegiatan penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH dapat memberikan kepastian hukum dan investasi terhadap pelaku usaha kelapa sawit di Indonesia. Ketidakpastian hukum dan investasi tersebut berdampak langsung terhadap penurunan produksi dari perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
Menurut Firman, persoalan tata kelola kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU) harus diselesaikan secepat mungkin agar pelaku usaha memperoleh kepastian berusaha.
"Kondisi sekarang ini, baik perusahaan dan petani serba salah untuk mengembangkan kebun dan pabriknya. Karena mereka khawatir apabila terjadi penindakan dari Satgas PKH,” ujar Firman di Jakarta Pusat, Rabu (20/2/2025)
Akibatnya, produktivitas lahan menurun drastis karena proses verifikasi dan penyerahan memakan waktu, ditambah gangguan operasional di lapangan seperti penyegelan kebun dan potensi pemutusan hubungan kerja buruh sawit.
Dampak penurunan produksi ini diproyeksikan mencapai 5-6 persen pada 2026 dibandingkan realisasi 2025 yang mencapai 51,66 juta ton CPO (naik 7,26 persen dari tahun sebelumnya).
Ketua Dewan Minyak Sawit Indonesia (DMSI) Sahat Sinaga menyatakan bahwa penertiban Satgas PKH menjadi pemicu utama di samping masalah perizinan, yang pada akhirnya mengganggu rantai pasok hilirisasi industri sawit nasional serta ekspor.
Meski jangka panjang penertiban ini mendukung keberlanjutan lingkungan dan pengembalian aset negara senilai ratusan triliun rupiah, dalam jangka pendek justru menimbulkan gejolak ekonomi-sosial, termasuk penurunan pendapatan petani dan potensi berkurangnya kontribusi sawit terhadap PDB.
“Pemerintah diminta memberikan kepastian hukum lebih cepat agar transisi lahan tidak memicu penurunan produksi yang lebih dalam,” katanya.
Pakar hukum kehutanan Universitas Al-Azhar Indonesia Sadino menekankan, upaya penertiban sawit yang diklaim ilegal di kawasan hutan harus dilakukan berbasis data agar tidak mengabaikan hak hukum, kepastian iklim investasi, dan keberadaan jutaan petani sawit rakyat.
“Kalau informasi tentang sawit tidak berdasarkan data, saya khawatir komoditas sawit akan sama nasibnya dengan komoditas yang pernah menjadi primadona Indonesia seperti masa lalu seperti rempah-rempah, gula, cengkeh, tembakau, dan lainnya,” kata Sadino, Selasa (10/2/2026).
Ia mengatakan, keberadaan kebun sawit yang diklaim masuk kawasan hutan jika mengantongi izin dari pemerintah tidak bisa langsung dikatakan ilegal. Penentuan status kebun sawit harus dilihat dari asal-usul penguasaan lahan.
Jika lahan tersebut telah memiliki hak guna usaha (HGU) atau merupakan hak milik masyarakat, maka tidak dapat langsung disebut ilegal. Karena sesuai norma hukum kehutanan, hak atas tanah tersebut secara hukum bukan merupakan kawasan hutan.
Hambat Investasi Asing
Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Eugenia Mardanugraha menilai kebijakan pemerintah dalam menertibkan kawasan kebun sawit oleh Satgas PKH berpotensi menggagnggu iklim investasi dalam negeri.
Menurutnya, Eropa sering melakukan kampanye hitam terhadap produksi sawit Indonesia, di antaranya dengan menuding pertanian sawit yang mempekerjakan anak di bawah umur, penebangan hutan hingga mengganggu eksistensi masyarakat adat.
"Kampanye hitam seperti itu kan sudah menurunkan image Indonesia di mata dunia. Kalau misalkan ada seperti ini lagi (penertiban sawit yang membabi buta), image Indonesia tambah buruk," kata Eugenia Rabu (30/3) mengutip Berau Post.
Dirinya tidak menyalahkan sepenuhnya langkah pemerintah dalam menertibkan lahan sawit, hanya saja, jika itu dilakukan dalam batas wajar dan tidak berlebihan sehingga berpotensi membuat terjadinya ketidakpastian hukum. Kepastian hukum ini, pada gilirannya berdampak langsung pada minat investasi.
Sejumlah lahan sawit milik masyarakat telah mengantongi izin usaha perkebunan (IUP), ada juga yang bahkan telah mengantongi surat hak guna usaha (HGU) dari pemerintah pusat, tetapi juga masih menjadi sasaran penertiban.
“Pemerintah seharusnya lebih melakukan pendekatan yang lebih manusiawi. Tidak asal merampas lahan sawit,” ucapnya.
Menurutnya, pemerintah diminta melakukan pendekatan yang lebih lembut terkait urusan perpajakan atau kekurangan pembayaran uang pajak. Karena mengelola perkebunan sawit membutuhkan modal dan keahlian khusus.
Ketika pemerintah menyita lahan sawit masyarakat, biaya produksi yang dibutuhkan juga akan lebih tinggi karena akan terbengkalai. Dalam masa penyitaan yang tidak langsung dikelola itu justru akan membutuhkan biaya lebih tinggi untuk merawatnya.
Satu sisi, Eropa punya standar tinggi ketika masuk pada pembahasan produk sawit yang masuk ke negara mereka. Ada standar seperti Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang di antaranya melarang pembelian sawit yang ditanam di kawasan hutan.
"Nah persoalannya itu nanti sawitnya akan dilempar kemana? Siapa yang mau membeli sawitnya itu?" paparnya.
Lahan sawit sitaan itu, menurut Eugenia tidak mudah. Dirinya justru meragukan kapasitas pemerintah dalam mengelola lahan sawit sitaan yang berpotensi menurunkan produksi CPO. Tercatat, ada sebanyak 3,3 juta hektare lahan sawit yang masuk dalam kawasan hutan.
Jumlah itu, menurutnya akan berdampak buruk pada produksi sawit nasional.Karena itu, kalau memang benar-benar serius akan mengelola lahan sawit tersebut, pemerintah harus merekrut para pakar sawit secara profesional.
Belum lagi investasi yang harus dikeluarkan juga sangat besar dalam industri sawit, pemerintah juga harus menyiapkannya. Dalam pandangan Eugenia, pemerintah tidak bisa hanya mengelola sawit hasil sitaan secara asal-asalan. Karena akan mengganggu produktivitas pohon sawit.
“Dia mengharapkan Satgas PKH meneliti ulang lahan-lahan sawit yang telah disegel. Untuk yang sudah terbukti memiliki izin yang sah, Satgas PKH sebaiknya mengembalikan kebun-kebun sawit yang telah disegel kepada pemiliknya,” dia mewanti-wanti.
Pencurian Sawit
Belum selesai urusan lahan sawit di kawasan hutan, ada juga isu mengenai keberadaan pabrik sawit (PKS) yang telah beroperasi tetapi tidak memiliki kebun inti. Di Sumatera Selatan saja, terdapat setidaknya puluhan PKS yang tidak punya lahan inti.
Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol. Andi R. Djajadi menyebut, terdapat sekitar 22 PKS tanpa kebun inti yang tersebar di beberapa wilayah, yaitu enam perusahaan di Kabupaten Banyuasin, enam perusahaan di Muara Enim, lima perusahaan di Musi Rawas, dan lima perusahaan di Kabupaten Musi Banyuasin.
Pabrik yang tak memiliki kebun inti dinilai berisiko memicu persaingan tidak sehat dalam penyerapan tandan buah segar (TBS) sebagai bahan baku utama crude palm oil (CPO). Selain itu, Kapolda juga menekankan potensi praktik TBS ilegal, termasuk pencurian buah sawit.
“Ini bisa menjadi rantai alternatif minyak atau dikenal masyarakat dengan istilah ram sawit, yang terindikasi sebagai tempat transaksi TBS ilegal,” katanya, Selasa (9/12/2025).
Data menunjukkan pergerakan minyak hasil ram di Sumsel mencapai sekitar 40 ribu ton per hari. Kemudian, tingginya kasus pencurian TBS menjadi perhatian serius.
Sepanjang 2025, Sumsel mencatat 373 kasus pencurian TBS, dengan Musi Banyuasin sebanyak 133 kasus dan Musi Rawas 113 kasus. Sebanyak 262 kasus telah diselesaikan dengan 456 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menambahkan tingginya kasus pencurian TBS berpotensi mempengaruhi iklim investasi perkebunan di Sumsel.
“Pencurian ini bisa membuat investor ragu, tapi juga perlu dilihat dari sisi kebutuhan maupun perilaku individu pelaku,” ujarnya.
Pada akhirnya, penertiban lahan sawit PKH yang sudah menyelamatkan uang negara ratusan triliun memang perlu untuk menambah pemasukan negara, penegakan hukum serta membuat produksi sawit menjadi lebih tertata.
Kebijakan ini punya dampak nyata jangka panjang, tetapi, faktanya saat ini banyak juga masyarakat yang belum siap menerima kenyataan, sementara kebutuhan ekspor CPO Indonesia juga dituntut lebih demi mempertahankan posisi sebagai raksasa sawit dunia, tetapi lahan sawit produktif yang tersedia makin sempit. (EER)