JAKARTA, AFU.ID — Seorang pria berinisial Y (28) ditangkap setelah diduga membunuh mantan kekasihnya, TD (26), di kawasan perkebunan kelapa sawit Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Jasad korban ditemukan terkubur di area kebun sawit setelah sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya. Polisi mengungkap perkara tersebut dan menangkap terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima.
Peristiwa bermula ketika Y menemui korban di sebuah pondok di Dusun Batu Leman, Desa Batu Sedau, sekitar pukul 04.00 WIB. Pertemuan itu dilakukan untuk membicarakan hubungan mereka yang telah berakhir, tetapi pelaku disebut masih belum menerima keputusan korban. Setelah pembicaraan selesai, TD berangkat bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit menggunakan sepeda motor.
Y kemudian beberapa kali mendatangi lokasi kerja korban sebelum kembali menemuinya sekitar pukul 09.00 WIB. Pelaku mengajak TD menuju salah satu lokasi di kawasan perkebunan dan keduanya kembali terlibat pertengkaran. Polisi menyebut pertengkaran tersebut berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah korban tidak bernyawa, pelaku diduga memindahkan jasadnya ke beberapa tempat dan membersihkan tubuh korban untuk menghilangkan jejak. Jasad TD kemudian dikuburkan di kebun sawit Desa Seguling, sedangkan sejumlah barang miliknya disembunyikan. Sepeda motor korban dibuang ke dalam parit dan ditutupi menggunakan pelepah sawit agar tidak mudah ditemukan.
Penyelidikan dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri aktivitas terakhir korban sebelum menghilang. Keterangan saksi dan barang bukti kemudian mengarahkan penyidik kepada Y hingga akhirnya pelaku mengakui perbuatannya. “Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan motif sakit hati dan kecewa setelah hubungan asmara mereka berakhir,” kata Kapolsek Manis Mata Iptu Meinardus Yudiansyah (25/07/26).
Polisi mengamankan barang bukti berupa tali, karung, pakaian, tas korban, papan kayu, sejumlah peralatan, dan satu unit sepeda motor. Jenazah TD dibawa ke RSUD dr Agoesdjam Ketapang untuk menjalani visum et repertum serta pemeriksaan forensik. Sementara itu, Y ditahan di Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian untuk melengkapi berkas perkara dan menentukan pasal yang akan dikenakan kepada tersangka. Polisi belum memerinci bentuk kekerasan yang menyebabkan korban meninggal maupun hasil pemeriksaan forensik. Masyarakat diminta tidak berspekulasi dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. (RHU)