JAKARTA, AFU.ID - Aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh, berujung maut. Sebanyak tiga orang penambang tradisional dilaporkan meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka setelah tertimbun tanah longsor di area perkebunan kelapa sawit milik PT Tunggal Perkasa Plantation 3 (TPP3) Astra, Desa Crak Mong, Kecamatan Sampoiniet, Selasa (16/6/2026).
Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Julian Zairi, mengonfirmasi bahwa musibah tersebut terjadi di dalam lubang galian tambang manual yang dibuat oleh masyarakat setempat di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan swasta tersebut. "Akibat peristiwa ini sebanyak tiga orang meninggal dunia dan empat lainnya mengalami luka-luka," kata Julian Zairi saat memberikan keterangan di Aceh Jaya, Selasa (16/6/2026).
Pihak kepolisian merilis identitas ketiga korban tewas, yakni Fitra Hafiz, Maulana, dan Jenian Sanjaya. Ketiganya diketahui merupakan warga Desa Keude Krueng Sabee, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya. Sementara itu, empat korban selamat yang mengalami luka-luka langsung dilarikan ke RSUD Teuku Umar Aceh Jaya untuk mendapatkan perawatan intensif.
Korban luka berat diidentifikasi bernama Edi dan Tahun Najimi yang berasal dari Kabupaten Aceh Selatan. Adapun dua korban lainnya, Saiful dan Zamil yang merupakan warga Krueng Sabee, hanya mengalami luka ringan.
Iptu Julian menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kelompok masyarakat tersebut terpantau sudah melakukan aktivitas penggalian liat selama kurang lebih enam hari sebelum longsor maut terjadi. Padahal, manajemen PT TPP3 Astra diklaim telah berulang kali melarang serta mengeluarkan imbauan tegas agar warga tidak nekat menambang di area rawan tersebut.
Bahkan jauh-jauh hari sebelumnya, Polsek Sampoiniet sudah menyarankan pihak perusahaan untuk memasang papan larangan di titik-titik krusial guna mengantisipasi maraknya aktivitas galian ilegal.
Pasca-insiden berdarah ini, pihak PT TPP3 langsung menggelar mediasi darurat bersama Pemerintah Desa Crak Mong. Dari pertemuan tersebut, disepakati adanya masa tenggang bagi warga untuk mengosongkan kawasan HGU dari alat-alat tambang.
"Diberikan waktu terhitung mulai 16-22 Juni 2026 untuk membereskan seluruh peralatan dan menghentikan aktivitas galian ilegal, karena lokasi tersebut berada dalam wilayah HGU PT TPP3," pungkas Iptu Julian Zairi.
(ANT/MAR)