JAKARTA, AFU.ID — Seorang terapis spa di Surabaya, Nur Hasannah Prasetya, menjadi sorotan setelah didakwa menguras uang hingga Rp 1,2 miliar dari rekening seorang pelanggannya. Perkara dugaan pencurian tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dilansir dari DetikJatim, korban dalam kasus ini adalah Tonny Soegiono, pelanggan lama Spa Superior yang berlokasi di Jalan HR Muhammad Square Blok D, Surabaya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilol membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa dalam persidangan, Selasa (26/5/2026).
Menurut jaksa, Tonny kerap menitipkan ponselnya kepada Nur setiap kali pergi ke toilet di lokasi spa. Saat korban lengah, terdakwa membuka pelindung ponsel yang menyimpan kartu ATM, lalu melakukan transaksi transfer tanpa sepengetahuan korban.
Setelah transaksi selesai, kartu ATM dikembalikan ke tempat semula agar korban tidak menaruh curiga. Jaksa menyebut Nur mengetahui nomor identifikasi pribadi (PIN) rekening Tonny lantaran keduanya memiliki kedekatan dan kerap bepergian bersama.
Aksi itu berlangsung pada rentang 8 Agustus hingga 24 September 2024. Dalam kurun waktu tersebut, dana milik korban yang dipindahkan ke rekening terdakwa mencapai sekitar Rp 1,28 miliar.
"Total (dana) yang berhasil dipindahkan mencapai Rp 1.285.000.000," ujar Hasanudin. Jaksa menerangkan, transfer awal hanya berkisar Rp 5 juta sebagai percobaan, sebelum meningkat menjadi Rp 20 juta hingga Rp 50 juta pada setiap transaksi berikutnya.
Uang hasil pencurian itu disebut digunakan terdakwa untuk hidup bermewah. Nur memborong emas di sejumlah toko perhiasan di Surabaya, selain memakai sebagian dana untuk berbelanja di pusat perbelanjaan dan hotel.
"Terdakwa gunakan untuk membeli perhiasan di toko perhiasan Wahyu Redjo," jelas Hasanudin. Tercatat ada tujuh transaksi pembelian emas yang dilakukan terdakwa dengan total nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Perbuatan terdakwa baru terbongkar setelah berlangsung hampir satu bulan. Pada 25 September 2024, Tonny secara tidak sengaja mencetak mutasi rekeningnya di sebuah bank swasta cabang Rungkut Industri dan mendapati sejumlah transaksi yang tidak ia lakukan.
Dari penelusuran tersebut, korban menyadari tabungannya telah dikuras melalui transfer sebanyak 32 kali ke rekening atas nama terdakwa. Tonny kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi hingga Nur ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara ini kini memasuki tahap persidangan di PN Surabaya. Nur Hasannah Prasetya dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. (NAD)