JAKARTA, AFU.ID — Polisi membongkar komplotan pencurian bermodus gembos ban dan pecah kaca yang menggasak uang tunai Rp1,2 miliar milik seorang nasabah bank di Kalideres, Jakarta Barat. Dari lima pelaku yang terlibat, tiga orang telah ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam proses pencarian. Polisi menyebut komplotan tersebut telah menjalankan aksi serupa selama kurang lebih dua puluh tahun.
Peristiwa pencurian terjadi pada 9 Juni 2026 setelah korban berinisial FB mengambil uang tunai dari sebuah bank. Saat dalam perjalanan menuju kantor, ban mobil korban dikempiskan hingga memaksanya berhenti di sebuah bengkel di Jalan Taman Surya III, Kalideres. Ketika perhatian korban terfokus pada proses perbaikan kendaraan, pelaku memecahkan kaca mobil dan membawa kabur tas berisi uang Rp1,2 miliar.
Kasubdit III Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy mengatakan, penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan korban dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi para pelaku hingga menangkap Sartono Andi di Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada 17 Juni 2026. "Saat korban kembali, ternyata kaca mobil sebelah kanan telah dipecah dan satu tas berisi uang tunai sebesar Rp1,2 miliar sudah hilang," ujar Resa dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).
Pengembangan kasus membawa polisi ke Kota Bengkulu, tempat dua pelaku lain, Murdini alias Men dan Marwan, ditangkap pada Jumat, 24 Juli 2026. Murdini berperan sebagai eksekutor yang memecahkan kaca mobil dan mengambil uang korban, sedangkan Marwan bertugas sebagai joki. Saat proses penangkapan, ketiganya disebut sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki para pelaku.
Panit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Pendi Wibison mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan para pelaku merupakan satu jaringan keluarga. Menurutnya, komplotan tersebut telah berulang kali menjalankan modus serupa dan baru berhasil diungkap setelah kasus pencurian uang miliaran rupiah di Kalideres.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Barang yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Xenia, dua sepeda motor, lima kardus telepon genggam Nokia 105, beberapa telepon seluler, tas, buku rekening, kartu ATM, rekaman CCTV, dan sisa uang tunai hasil kejahatan sebesar Rp200 juta. Penyidik juga menyita barang bukti tambahan dari rumah dua tersangka yang ditangkap di Bengkulu.
Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun serta denda hingga Rp500 juta. Sementara itu, polisi masih memburu dua anggota komplotan lainnya yang berinisial D dan C. (RAI)