JAKARTA, AFU.ID — Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) bersama kuasa hukum Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) mengungkapkan seluruh penghuni yang masih berada di kawasan eks Hotel Sultan akan didata dan tidak seluruhnya mendapatkan kompensasi. Pernyataan tersebut menyusul eksekusi pengosongan lahan yang dilaksanakan pengadilan pada Kamis (18/6/2026).
Kuasa Hukum Setneg/PPKGBK, Chandra M. Hamzah, mengatakan proses eksekusi telah dituangkan dalam Berita Acara Eksekusi dan Berita Acara penyerahan barang yang ditandatangani perwakilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kepolisian, TNI, hingga pemerintah daerah setempat. "Paling tidak perjalanan panjang 20 tahun sengketa lahan ini alhamdulillah sudah bisa dilakukan eksekusi pada hari ini," kata Chandra kepada wartawan di depan Gedung Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026).
Chandra menjelaskan, saat eksekusi dilakukan, masih ditemukan sejumlah penghuni di dalam bangunan. Pihaknya akan memverifikasi data penghuni tersebut, termasuk memastikan apakah mereka benar-benar tamu yang menginap atau orang yang sengaja dibayar untuk staycation di lokasi. "Kita cek, sedang dicek namanya, alamatnya, bukti pembayarannya, sampai berapa lama, sehari, dua hari, atau tiga hari," ujarnya. Ia menambahkan, hak-hak penghuni yang terverifikasi akan tetap dihormati sesuai perjanjian mereka dengan pihak pengelola sebelumnya.
Direktur Utama PPKGBK, Hadi Sulistia, menyampaikan pihaknya telah membuka posko Crisis Center bagi penghuni maupun tamu yang masih memiliki kepentingan terkait booking di kawasan tersebut. Menurutnya, sejumlah tamu bahkan sudah berpindah ke hotel lain di sekitar Senayan begitu eksekusi dilaksanakan.
Tak Ada Kompensasi untuk Booking Mandiri
Soal kemungkinan kompensasi, Hadi menegaskan tamu yang melakukan pemesanan kamar secara mandiri tidak akan mendapat kompensasi dari PPKGBK, karena hubungan kontraktual pemesanan tersebut dilakukan dengan PT Indobuildco sebagai pengelola lama, bukan dengan PPKGBK.
Kemudian, Chandra menambahkan, PPKGBK bahkan sudah mengumumkan rencana eksekusi pada 18 Juni melalui situs resminya sejak dua pekan sebelumnya. Karena itu, ia mempertanyakan itikad tamu yang tetap melakukan pemesanan meski sudah mengetahui rencana eksekusi tersebut. "Sementara mau dieksekusi kok memesan," kata Chandra.
Ia menjelaskan, sesuai Berita Acara eksekusi, PT Indobuildco selaku termohon eksekusi sebelumnya telah diberi kesempatan melakukan pengosongan secara sukarela. Karena tidak dilaksanakan, eksekusi paksa pun dijalankan, sehingga tanggung jawab atas barang-barang yang ada di lokasi turut beralih ke termohon eksekusi.
Chandra memperkirakan proses pendataan barang akan memakan waktu sekitar satu bulan mengingat jumlahnya yang banyak. Ia menambahkan, apabila dalam enam bulan barang-barang tersebut tidak diambil oleh PT Indobuildco, PPKGBK akan berkoordinasi dengan PN Jakarta Pusat untuk menentukan langkah selanjutnya, mengingat biaya sewa gudang selama ini ditanggung negara.
Terkait kelanjutan operasional kawasan, baik Chandra maupun Hadi menyebut prioritas utama saat ini adalah memastikan penguasaan fisik dan inventarisasi aset, sebelum membahas rencana revitalisasi maupun pemanfaatan lebih lanjut. Hadi menyebut rencana revitalisasi kawasan masih dalam tahap perancangan dan akan diumumkan kemudian hari.
Chandra menegaskan, kepastian hukum atas pemanfaatan aset ke depan akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, mengingat status Hak Guna Bangunan (HGB) atas lahan tersebut sebenarnya telah berakhir sejak 2023. (NAD)