AFU.id

Tak Menyerah, PT Indobuildco Bakal Layangkan Gugatan Atas Eksekusi Kompleks Hotel Sultan

Bagikan:

Penulis: Agung RiyadiReporter: M. Agung Riyadi

Ringkasan Berita

Eksekusi kawasan Kompleks Hotel Sultan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2026) menuai perlawanan hukum baru dari PT Indobuildco. Eksekusi tersebut dinilai cacat hukum, salah satunya karena tidak memuat jaminan nilai barang serta belum menetapkan status kepemilikan mutlak atas bangunan tersebut. Kuasa hukum PPKGBK, Chandra M Hamzah, menegaskan pemerintah memiliki dasar hukum kuat di mana lahan Blok 15 Senayan merupakan aset resmi negara yang telah dibebaskan sejak periode 1958–1962 dan tidak pernah dialihkan ke pihak mana pun

Tak Menyerah, PT Indobuildco Bakal Layangkan Gugatan Atas Eksekusi Kompleks Hotel Sultan
Proses inventarisasi barang-barang Hotel Sultan (AFU.ID/Fadhlan Robbani)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi