JAKARTA, AFU.ID - Sengketa antara pemerintah dengan PT Indobuildco terkait kompleks Hotel Sultan tampaknya belum akan berakhir dengan berhasilnya proses eksekusi atas kawasan tersebut, Kamis (18/6/2026). PT Indobuildco yang selama puluhan tahun mengelola Hotel Sultan, berencana akan melayangkan gugatan hukum atas eksekusi tersebut.
Kuasa Hukum Indobuildco Jaja Setiadijaya mengatakan, proses eksekusi kawasan Kompleks Hotel Sultan cacat hukum. Secara prosedural kata dia, pembacaan penetapan eksekusi dilakukan di kawasan Parkir Timur bukan di Hotel Sultan. "Menurut kami itu cacat dan kita akan melakukan upaya entah gugatan atau perlawanan," tegasnya.
Kemudian dari segi materi hukum, kata Jaja, materi putusan yang dijadikan dasar eksekusi Hotel Sultan juga cacat. Pasalnya, putusan perkara Nomor 208 yang dijadikan dasar eksekusi, hanya memerintahkan pengosongan objek sengketa tanpa menentukan siapa pihak yang menjadi pemilik objek tersebut.
Kemudian, kata Jaja Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 276 Tahun 2011, yang dijadikan dasar hukum pemerintah juga tidak menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 beserta bangunan di atasnya merupakan milik Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) atau barang milik negara. Karenanya pelaksanaan eksekusi tersebut dinilai cacat hukum. "Tidak ada satu pun amar putusan yang menyatakan demikian," ujar Jaja.
Dia menilai, seharusnya sebelum eksekusi dilakukan, pengadilan menetapkan terlebih dahulu siapa pemilik lahan yang dieksekusi. "Baru boleh dipaksa dikosongkan," kata Jaja.
Eksekusi juga dinilai cacat karena tidak ada jaminan senilai barang yang di eksekusi saat pelaksanaan eksekusi tersebut. Ketentuan itu kata Jaja, ada dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000 dan SEMA Nomor 4 Tahun 2001.
"Sampai hari ini kita tidak dapat info dari pengadilan, tidak pernah ada jaminan itu. Jadi cacat-cacat itulah yang kemudian akan menjadi persoalan hukum berikutnya kemudian hari," paparnya.
Di pihak lain, Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra M Hamzah, mengatakan lahan eks Hotel Sultan sudah jelas merupakan aset negara yang pengelolaannya akan berada di bawah Sekretariat Negara dan PPKGBK.
"Ini adalah aset negara, barang milik negara. Maka rencana selanjutnya sebagai barang milik negara harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang pemanfaatan aset barang milik negara," jelasnya.
Chandra menegaskan pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat atas tanah tersebut. Lahan di kawasan Blok 15 telah dibebaskan oleh pemerintah pada periode 1958 hingga 1962 untuk kepentingan pembangunan dan penyelenggaraan Asian Games IV.
Di tahun 1958 sampai 1962, Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan pembebasan atas lahan ini dan sudah diberikan ganti rugi. "Dalam proses persidangan kami juga sudah menyampaikan asli surat pembebasannya, termasuk tanda tangan warga-warga yang berada di wilayah Senayan pada saat itu," tegas Chandra.
Kemudian dia menegaskan, pemerintah tidak pernah menjual, melepaskan, maupun mengalihkan hak atas tanah Blok 15 kepada pihak mana pun, termasuk kepada PT Indobuildco. "Tidak pernah mengalihkan hak. Kalau pihak Indobuildco memperoleh hak atas tanah itu dari mana, silakan ditanyakan sendiri. Apakah ada akta jual beli, akta pelepasan hak, akta hibah, atau akta waris," terang Chandra.
Sementara itu, Panitera PN Jakarta Pusat, Akhyar Parmika menegaskan, PT Indobuildco memiliki tenggat waktu selama enam bulan untuk mengambil kembali seluruh aset dan barang miliknya di dalam area Hotel Sultan, Jakarta Pusat. Tenggat waktu itu dimulai sejak Berita Acara Eksekusi dibuat dan ditandatangani, yakni pada hari pelaksanaan eksekusi. Pihak PN Jakpus saat ini tengah menginventarisasi barang-barang tersebut untuk kemudian dipindahkan ke fasilitas pergudangan di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
PT Indobuildco diwajibkan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPKGBK, sebelum mengambil barang-barangnya. "Itu karena seluruh aset Hotel Sultan yang telah dieksekusi kini berada di bawah penguasaan pemohon eksekusi," kata Akhyar.
MAR