JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah mengeksekusi pengosongan kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis, (18/6/2026). Aset tersebut dinyatakan sebagai barang milik negara yang berada di bawah Kementerian Sekretariat Negara melalui Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto mengatakan aset eks Hotel Sultan akan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat setelah kembali berada di bawah kontrol negara.
“Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” ujar Bambang menjelang pelaksanaan eksekusi di kawasan eks Hotel Sultan, Jakarta.
Menurut Bambang, tanah eks Hotel Sultan merupakan aset negara yang dibebaskan pemerintah sekitar tahun 1959 untuk penyelenggaraan Asian Games IV di Jakarta. Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah mengarahkan agar aset-aset pemerintah yang selama ini dikuasai pihak lain dikembalikan ke bawah kontrol negara.
Bambang menyebut kawasan tersebut telah digunakan PT Indobuildco selama sekitar 50 tahun. Setelah eksekusi dilakukan, pemerintah menyatakan aset itu akan diarahkan untuk kepentingan publik.
Kuasa hukum PPKGBK Chandra M. Hamzah mengatakan sengketa antara negara dan PT Indobuildco telah berlangsung sekitar 20 tahun. Menurut dia, eksekusi dilakukan setelah pemerintah menempuh prosedur hukum hingga terbit perintah pengadilan.
“Ini membuktikan bahwa pemerintah, negara mematuhi prosedur hukum yang ada. Kalau dulu dibilang tidak ada perintah eksekusi pengosongan kata kuasa hukum Indobuildco. Kemudian sekarang saya menagih bahwa sekarang sudah ada perintah pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan,” kata Chandra.
Eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst.
Dalam putusan sebelumnya, PN Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco yang meminta pembaruan hak guna bangunan serta tuntutan ganti rugi sekitar Rp28,2 triliun. Pengadilan juga mengabulkan permohonan Mensesneg dan PPKGBK agar tanah dan bangunan di kawasan tersebut dikosongkan serta dikembalikan kepada negara.
Pemerintah menyatakan tanah di kawasan tersebut telah dibebaskan dan diganti rugi sejak 1959 hingga 1962 untuk kepentingan Asian Games IV. Pemerintah juga menyebut tidak pernah menjual, melepaskan, atau mengalihkan hak atas tanah itu kepada PT Indobuildco.
PT Indobuildco sebelumnya pernah memegang hak guna bangunan di atas tanah hak pengelolaan negara. Namun, HGB tersebut bukan hak milik dan masa berlakunya disebut telah berakhir pada 2023.
Terkait pekerja di kawasan eks Hotel Sultan, Chandra mengatakan pemerintah akan melakukan pendataan terhadap karyawan tetap, pekerja harian, dan pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu.
“Mengenai karyawan ini merupakan konsen dari Pak Wamen sendiri dari Setneg, itu kita akan akomodir, kita akan catat mana yang karyawan benar, mana yang karyawan harian, mana yang karyawan waktu tertentu,” ujarnya.
Meski eksekusi telah dilakukan, pemerintah belum membuka secara rinci rencana pemanfaatan bangunan dan fasilitas eks Hotel Sultan. Chandra mengatakan pemerintah telah memiliki rencana, tetapi belum dapat menyampaikannya kepada publik.
“Itu nanti kita akan, kita sudah punya rencana ya. Nanti kita akan sampaikan pada waktunya,” ucapnya.
Pelaksanaan eksekusi di lapangan dipimpin panitera dan jurusita pengadilan dengan dukungan PPKGBK, unsur pemerintah, kuasa hukum, dan aparat keamanan.
Situasi di lokasi sempat memanas karena adanya demonstrasi penolakan eksekusi oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan karyawan dan masyarakat. Aparat kepolisian dan keamanan kawasan GBK berjaga untuk memastikan situasi tetap terkendali.
Eksekusi eks Hotel Sultan menjadi penanda kembalinya salah satu aset strategis negara setelah sengketa panjang. Namun, klaim pemanfaatan untuk kemakmuran rakyat masih perlu dibuktikan melalui rencana pengelolaan yang terbuka, transparansi penggunaan aset, dan perlindungan terhadap pekerja yang terdampak pengosongan kawasan tersebut. (RHU)