JAKARTA, AFU.ID - Pemerintah akhirnya berhasil melaksanakan eksekusi kawasan kompleks Hotel Sultan, di lahan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026). Massa pendukung pihak Indobuildco, pengelola Hotel Sultan selama 50 tahun, akhirnya bisa dihalau mundur.
Aparat keamanan bersama juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun berhasil memasuki kawasan tersebut. Proses eksekusi yang dilaksanakan sejak pagi, sempat berjalan ricuh. Massa pendukung sempat melempari aparat dan juru sita PN Jakarta Pusat dengan batu hingga botol air mineral. Namun perlawanan massa akhirnya surut setelah aparat menembakkan water canon ke arah massa.
Massa pendukung pun akhirnya berhasil digiring keluar kawasan Hotel Sultan. Beberapa massa pendukung yang sempat ditangkap aparat, juga ikut digiring keluar kawasan tersebut. Pihak kepolisian kemudian menyisir kawasan dalam Hotel Sultan untuk memeriksa apakah masih ada massa yang bertahan.
Eksekusi kompleks Hotel Sultan menjadi klimaks sengketa berkepanjangan selama 50 tahun antara PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo dan Pemerintah. Meski eksekusi berhasil dilakukan, pihak pemerintah sendiri belum memastikan keputusan akhir soal nasib bangunan dan peruntukan kawasan tersebut.
"Kita belum tahu sampai sekarang (nasib bangunannya). Yang penting kita sekarang fokus dulu kepada eksekusi dulu," kata Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto, di lokasi eksekusi, Kamis (18/6/2026).
Dia menegaskan, pemerintah saat ini, masih fokus untuk menyelesaikan proses pengosongan fisik bangunan. Soal operasional hotel atau alih fungsi konkret gedung, Bambang mengatakan, pemerintah mengaku belum menetapkan keputusan akhir.
Sebelumnya, pihak Pontjo Sutowo menilai, eksekusi pengosongan paksa ini cacat secara substansi bisnis dan kemanusiaan. Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan, sengketa hak tanah yang dipermasalahkan pemerintah (HGB 26 dan 27 yang telah habis) seharusnya tidak serta-merta menggugurkan kepemilikan fisik bangunan hotel yang dibangun menggunakan modal swasta, termasuk izin kegiatan operasional usahanya.
Kubu Indobuildco mengingatkan bahwa di dalam hotel tersebut terdapat ratusan nasib pekerja, penyewa tempat usaha (tenants), serta komitmen dengan pihak ketiga lainnya yang dilindungi oleh hukum korporasi. "Seharusnya pemerintah menyelesaikannya melalui mekanisme hukum perdata yang adil dan menjamin hak-hak keperdataan pemilik bangunan, bukan langsung melakukan pengusiran sepihak yang dinilai berpotensi merugikan iklim kepastian hukum usaha di mata investor," tegas Hamdan.
Menanggapi keberatan pihak Indobuildco, Bambang mengatakan, eksekusi dilakukan karena PT Indobuildco dinilai telah menikmati hak penggunaan aset negara itu selama setengah abad. "Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini. Presiden (Prabowo Subianto) menyampaikan bahwa nanti ketika dikembalikan kepada negara, harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat," tambahnya.
Disulap Menjadi Hutan Kota Terintegrasi TOD
Meskipun Kemensetneg menyatakan belum menetapkan nasib fisik bangunan pasca-eksekusi, pengelola kawasan—Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK)—sebenarnya sudah mengantongi cetak biru pemanfaatan lahan Blok 15 tersebut. Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi Afif Kusumo, mengungkapkan bahwa lahan eks Hotel Sultan tidak akan lagi dikembangkan sebagai kawasan komersial murni yang eksklusif.
Sebaliknya, wilayah strategis seluas puluhan hektare tersebut akan dikembalikan fungsinya sebagai perluasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik yang terintegrasi dengan jaringan transportasi massal melalui konsep Transit Oriented Development (TOD). Langkah ini ditujukan untuk membuka sekat-sekat komersial agar masyarakat umum dapat mengakses area hijau GBK secara bebas dan komprehensif.
"Bagaimana memastikan manfaat area hijau itu lebih banyak, termasuk di Blok 15 atau eks HGB 26-27. Ke depan, pembangunan tersebut akan terintegrasi dengan akses publik, termasuk akses langsung dari stasiun dan MRT," jelas Rakhmadi.
Rencana PPKGBK untuk memangkas porsi komersial dan memperluas hutan kota di kawasan eks Hotel Sultan ini rupanya sejalan dengan dokumen regulasi tata kota yang berlaku. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta Peraturan Gubernur No. 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), kawasan Gelora Bung Karno secara keseluruhan diklasifikasikan sebagai "Kawasan Strategis Nasional dengan fungsi utama sub-zona pelayanan umum, olahraga, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik".
Secara hukum tata ruang, peruntukan utama Blok 15 GBK tidak didesain untuk kepemilikan bisnis komersial privat jangka panjang. Pemanfaatan lahan untuk fungsi komersial penunjang (seperti hotel) memang dimungkinkan lewat kerja sama ketat, namun koefisien dasar hijau (KDH) kawasan Senayan wajib dipertahankan tinggi demi fungsi ekologis Jakarta sebagai kawasan resapan air dan paru-paru kota.
Ujian Konsistensi Pemerintah
Ini tentu akan jadi ujian bagi konsistensi pemerintah. Pasalnya, pada beberapa kasus, seperti pembongkaran kawasan Taman Ria Senayan, ternyata yang terjadi adalah "negosiasi" kebijakan. Awalnya, pemerintah pusat dan DPR RI vokal menyuarakan bahwa lahan tersebut harus dikembalikan fungsinya menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan daerah resapan air untuk mengurangi banjir di Senayan.
Fakta di lapangan, seiring berjalannya waktu, izin pemanfaatan lahan justru berubah. Lahan yang tadinya dijanjikan menjadi paru-paru kota tersebut kini berdiri megah sebagai pusat perbelanjaan komersial baru, yaitu Senayan Park (SPARK). Meskipun memiliki danau buatan dan area terbuka, fungsi utamanya tetaplah mal komersial murni, bukan hutan kota publik gratis.
Hal serupa juga terjadi pada kawasan eks-Kalijodo, Jakarta Utara. Pada tahun 2016, kawasan Kalijodo digusur secara besar-besaran oleh Pemprov DKI Jakarta dengan alasan menegakkan aturan tata ruang. Lahan tersebut berdiri di atas jalur hijau (daerah aliran sungai) yang menurut undang-undang wajib dijadikan RTH.
Kenyataannya, pemerintah memang membangun RTH dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo. Namun, beberapa tahun setelahnya, area publik ini sempat terbengkalai, dan sebagian zonanya mulai tersusupi oleh lapak-lapak komersial ilegal, parkir liar berbayar, hingga rencana pembangunan tempat hiburan malam baru di sekitarnya.
Baru pada tahun 2025 lalu, Gubernur Jakarta Pramono Anung akhirnya berjanji akan merevitalisasi RPTRA Kalijodo untuk mengembalikan fungsi ruang publik tersebut sebagai lahan terbuka hijau dan ramah bagi warga untuk berolahraga dan aktivitas lainnya.
"Seperti yang dulu saya sampaikan, saya ingin memperbaiki yang dulu pernah ditinggalkan oleh para gubernur sebelumnya yang menurut saya baik. Salah satu hal yang luar biasa menurut saya pada waktu itu, Kalijodo," janji Pramono Anung.
MAR