AFU.id

Kompleks Hotel Sultan Resmi Dieksekusi, Pemerintah Belum Tetapkan Pemanfaatannya, Dokumen RTRW Ungkap, Harusnya Jadi Hutan Kota

Bagikan:

Penulis: Agung RiyadiReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Eksekusi pengosongan Kompleks Hotel Sultan (Blok 15 GBK) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis 18 Juni 2026 berhasil dilakukan meski diwarnai kericuhan. Kemensetneg menegaskan bahwa langkah ini diambil demi mengembalikan hak aset negara yang telah diberi privilege selama setengah abad. Meskipun Pusat Pengelolaan Kompleks GBK (PPKGBK) telah menyiapkan cetak biru untuk mengembalikan fungsi lahan strategis tersebut menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik terintegrasi TOD sesuai RDTR Jakarta, rencana ini tetap meletakkan beban pembuktian moral pada komitmen konsistensi pemerintah agar tidak berakhir menjadi ruang komersialisasi baru, berkaca pada kasus serupa seperti Senayan Park (eks-Taman Ria) dan dinamika pengelolaan RPTRA Kalijodo.

Kompleks Hotel Sultan Resmi Dieksekusi, Pemerintah Belum Tetapkan Pemanfaatannya, Dokumen RTRW Ungkap, Harusnya Jadi Hutan Kota
Aparat kepolisian berjaga setelah berhasil mengamankan jalannya proses eksekusi kawasan kompleks Hotel Sultan (AFU.ID/Fadhlan Robbani)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi